AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan kewenangan soal pengelolan Pasar Baru Mardika, apakah dikelola oleh pemprov, pemkot atau pihak ketiga .

Namun, berdasarkan hasil rapat koordinasi, telah dibentuk tim terpadu yang didalamnya terlibat Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon yang akan mengatur teknis mekanisme operasional pasar baru tersebut.

“Itu aset pemprov yang selama ini dikelola oleh pemkot. Namun untuk mekanisme pengelolan kedepan, itu yang nanti disiapkan oleh tim. Terutama untuk pemanfaatan masa transisi hingga Desember. Jadi kita akan berproses dengan pemprov melalui tim, sehingga penempatan pedagang melalui verifikasi data yang telah dilakukan selama ini, memprioritaskan pedagang yang sebelumnya terdampak langsung revitalisasi,” jelasnya.

Pedagang-pedagang yang sebelumnya beraktivitas di dalam bangunan ini kata Slarmanat, akan dibuktikan dengan kartu pedagang, KTP, KK dan dokumen lainnya. Untuk itu, tidak ada aktivitas jual beli lapak yang dilakukan oleh pedagang, maupun pihak lainnya.

Hal ini perlu ditegaskan, mengingat ada informasi dan isu-isu perjual-belikan lapak  antar pedagang.

Baca Juga: 12 Calon Praja IPDN Ikut Uji Kesamaptaan Jasmani

“Jadi saya tegaskan, tidak ada yang namanya perjual belikan. Itu milik  pemerintah, bukan hak milik pedagang. Jadi kalau sudah jual-beli, itu pelanggaran. Karena sampai sekarang masih dilakukan verifikasi pedagang,” jelasnya

Selain itu menurut Slarmanat, tidak ada biaya sewa lapak oleh pedagang, yang mana pedagang hanya diwajibkan membayar retribusi atas fasilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah.

“Sewa lapak itu tidak ada, hanya bayar retribusi saja,” ucapnya.(S-25)