AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Aru berhasil mengamankan Amandus Ohoiwutun, yang adalah terpidana korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kecamatan Aru Utara.

Ohiwutun merupakan buronan jaksa yang sempat kabur pada tahun 2018 lalu, usai divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp200 juta, subsider kurungan penjara selama 3 bulan, serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.835.306.000 dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Pelarian terpidana koruptor ini terhenti setelah tim jaksa yang bekerjasama dengan kepolisian setempat mengamankan terpidana di Desa Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (3/5).

“Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018, tentang perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, kemudian penyalahgunaan  dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2011 dan 2012 di Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp1.520.739.032. penangkapan ini juga, melibatkan staff Kejari Aru dan personel intel Kejari Tual dan Polres Tual,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/5).

Ia mengaku, penangkapan terhadap terpidana ini dilakukan, setelah tim mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Langgur, kemudian staf Kejari Aru berangkat ke Tual menggunakan angkutan laut dari Pelabuhan Dobo pada, Minggu (1/6) dan tiba di Tual, Senin (2/5).

Baca Juga: Pemprov Diingatkan Tertibkan Aset Daerah

Setelah dilakukan pemantauan selama 2 hari, terpidana terlihat sementara beraktivitas di rumah miliknya. Tidak membuang kesempatan, tim yang siaga berkoordinasi dan langsung melakukan penangkapan.

“Tim komunikasi dengan Kajari Aru selanjutnya Kajari Aru menghubungi Kajari Tual Dicky Darmawan dan bersedia membantu dengan memerintahkan Kasi Intel Tual bersama personel Polres Tual berangkat sekitar pukul 16:00 WIT menuju rumah keluarga terpidana, dengan negosiasi yang cukup a lot, akhirnya terpidana dibawa ke Polres Tual untuk dijemput dan dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo,” beber Kasipenkum. (S-10)