AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku menetapkan enam rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. Keenam ranperda yang ditetapkan terdiri dari tiga ranperda usul inisiatif DPRD dan tiga ranperda usul pemprov.

Penetapan enam ranperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka persetujuan dan penetapan 5 ranperda menjadi perda tahun 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Benhur Watubun di Bileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (20/12).

Tiga ranperda usul inisiatif DPRD diantaranya, Ranperda tentang Penyelenggara Kerja Sama Daerah, Ranperda tentang Penyelenggara Perhubungan di Maluku dan Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pengembangan, Pembinaan, Perlindungan Bahasa Daerah.

Sedangkan tiga ranperda usul pemerintah provinsi dalam program pembentukan perda berdasarkan Surat Gubernur Nomor 188.34/3785 tahun 2023 yakni, Ranperda tentang Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara menjadi PT Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Perseroda), Ranperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanela menjelaskan, keenam ranperda yang ditetapkan telah melalui mekanisme pembahasan dan fasilitas dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: DPRD Pertanyakan Konsistensi Pemprov Evaluasi Nasaruddin

“Seluruh proses dan mekanisme yang berkaitan dengan pembahasan ranperda ini sudah dilakukan, bahkan telah melalui fasilitasi Kemendagri,” ujar Sarimanela.

Menurutnya, selama proses pembahasan terjadi perubahan terhadap ranperda, baik berkaitan dengan pasal maupun subtansi norma yang diatur.

Sarimanela berharap, dengan adanya penetapan oleh DPRD, maka keenam perda tersebut dapat menjadi payung hukum, guna menjawab sejumlah persoalan di Maluku.(S-20)