AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku resmi merekomendasikan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Pasar Mardika oleh PT Bumi Perkasa Timur.

Rekomendasi dewan tersebut dibacakan Ketua Pansus Pengelolaan Pasar Mardika Richard Rahakbauw dalam paripurna penetapan enam perda di DPRD Maluku, Rabu (20/12).

Pengusutan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terkait dengan pemanfaatan 140 ruko yang merupakan aset milik daerah.

“Merekomedasikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan KPK untuk mengusut dugaan perbuatan melawan hukum maupun dugaan adanya unsur kolusi (penyalagunaan keadaan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko,” ucap Rahakbauw.

Pansus kata Rahakbauw menilai, kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur telah merugikan masyarakat dan daerah.

Baca Juga: Pedagang Tolak Aturan Disperindag Maluku

Kerugian ditimbulkan lantaran perusahaan ini telah melakukan penarikan dari beberapa pemegang SHGB kurang lebih Rp18 miliar. Namun, PT Bumi Perkasa Timur hanya menyetor ke rekening pemprov sebesar Rp5 miliar.

“PT BPT hanya membayar Rp5 miliar untuk jangka waktu 1 tahun, terhitung tahun 2022 sebesar Rp240 juta dan tahun 2023 sebesar Rp4.750 miliar, sedangkan yang ditarik dari pemegang SHGB kurang lebih 18 miliar lebih dan ini merugikan daerah,” tandas Rahakbauw.

Rahakbauw berharap, aparat penegak hukum dapat segera merespon rekomendasi DPRD dengan membentuk tim guna mengusut persoalan pengelolaan Pasar Mardika.(S-20)