AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku diingatkan untuk melakukan penertiban terhadap seluruh aset milik daerah, yang saat ini dikuasai oleh mantan pejabat yang telah purna tugas.

Peringatan ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanella kepada Siwalimanews di Ambon, Kamis (5/5) merespon masih adanya aset bergerak milik pemprov yang hingga saat ini masih dikuasai oleh mantan pejabat, baik asisten maupun kepala dinas.

“Kalau memang sampai saat ini aset-aset daerah seperti mobil dinas masih dikuasai oleh mantan pejabat, maka bagian aset Setda Maluku harus melakukan penertiban,” pintanya.

Pemprov Maluku kata Sarimanella, tidak boleh membiarkan penguasaan aset milik daerah tersebut ditangan mantan pejabat tanpa adanya suatu kepastian hukum, sebab ini akan menjadi temuan, jika aset-aset tersebut digunakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika pemda ingin melakukan pemutihan terhadap aset bergerak, maka harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar ada kepastian hukum, tetapi tentunya harus memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Baca Juga: Lebaran Aman, Kapolda Instruksikan Pantau Lokasi Wisata

“Apalagi, kondisi keuangan daerah saat ini sedang mengalami penurunan dari aspek pendapatan daerah dan jika aset bergerak tersebut tidak dikelola dengan baik, maka akan menambah beban keuangan yang mesti ditanggung oleh pemda,” tandansya.

Untuk itu, Sarimanela berharap, pemprov harus dapat bijaksana dalam melihat aset-aset daerah yang saat ini masih dikuasai oleh eks pejabat seperti, mantan asisten I Saleh Thio, mantan Kaidsperindag Elvis Pattiselano dan pejabat lainnya.(S-20)