AMBON, Siwalimanews – Perhimpunan Advokat Indonesia kubu Luhut Pangaribuan meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan untuk lebih memperhatikan legalitas advokat pasca keputusan Menteri Hukum dan Ham RI.

Permintaan ini disampaikan Ketua DPC Peradi Kota Ambon, Djidion Batmomolin kepada Siwalimanews, Kamis (5/5) menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan Ham yang telah mengesahkan Peradi kubu Luhut Pangaribuan sebagai Peradi yang sah.

Saat ini kata dia, kepemimpinan ditubuh Peradi telah selesai dengan lahirnya SK Kemenkumham yang mengesahkan akta pendirian yang diajukan Ketua Umum Luhut Pangaribuan dan Sekjen Imam Hidayat, maka secara hukum Peradi kubu Luhut Pangaribuan dinyatakan sah.

“Kami minta untuk aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk lebih aktif dalam melihat identitas dari seorang pengacara terkait dengan keabsahan dari kartu advokat,” tegas Batmomolin.

Menurutnya, bertolak dari SK tersebut, jika kartu advokat yang ditandangani Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum, maka legalitas advokat tersebut jelas dan dapat mengikuti persidangan, termasuk mendampingi baik pada tingkat penyidikan hingga persidangan.

Baca Juga: Pemprov Diingatkan Tertibkan Aset Daerah

Sementara bagi advokat yang bernaung dan menggunakan kartu advokat yang ditandatangani oleh Oto Hasibuan harus ditolak, sebab keabsahan dari advokat tersebut tidak sah.

Bahkan, dalam Rapim DPN Peradi yang dipimpin Ketua umum telah memberikan rekomendasi k untuk segera membuat surat kepada ketua Mahkamah Agung untuk melarang seluruh advokat yang menggunakan atribut Peradi di luar Luhut Pangaribuan.

“Ketua DPC  kami minta ketegasan dari aparat diwilayah hukum pada pengadilan tinggi juga berlaku hal yang sama,” tandasnya.

Batmomolin menambahkan, Peradi kubu Luhut Pangaribuan tetap membuka diri terhadap para advokat kubu Oto Hasibuan untuk bergabung sesuai dengan arahan Ketua Umum Luhut Pangaribuan.(S-20)