AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Achmad Atamimi Cs membeber­kan peran Kadis PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena dalam kasus dugaan korupsi Pem­bangunan Ruas Jalan Desa Rambatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol Tahun Anggaran 2018 di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (18/9).

Dalam sidang ber­agendakan dakwaan itu, Tim JPU mengatakan, pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Desa Rambatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak semula Rp29.858. 000.000, kemudian nilainya diubah sesuai addendum sebesar Rp31.428. 580.000, dengan jangka waktu pelak­sanaan selama 270 hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Maret 2018 sampai  27 Desember 2018. Pekerjaan jalan tersebut dipegang oleh PT Bias Sinar Abadi.

JPU menyebut terdakwa Thomas Wattimena mengetahui pekerjaan Jalan Rumbatu Manusa belum se­lesai, namun menyetujui permoho­nan pen­cairan pembayaran termin IV dan V.

Akhirnya saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan bendahara mema­nipulasi dokumen seolah-olah pekerjaan telah selesai. Padahal baru 70,90 persen selesai.

Bahkan saksi Guwen Salhuteru juga memanipulasi tanda tangan Ronald Renyut selaku Direktur PT. Bias Sinar Abadi.

Baca Juga: Polisi Tunggu PKN Tetapkan Tersangka Tukar Guling

“Bahwa terdakwa pada saat pe­ngajuan permohonan pencairan pem­bayaran termin IV dan V telah mengetahui secara sadar dan pasti bahwa pekerjaan belum mencapai 100%, namun terdakwa tetap meme­rintahkan saksi Jorie Soukotta se­laku PPK dan bendahara penge­luaran untuk melakukan proses pembayaran pekerjaan,” ujar JPU.

Selanjutnya, seluruh dokumen pembayaran termin IV dan termin V dimanipulasi berupa Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Nomor 600/11/BA-PKP.IV/PPK-DAK-JS/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani oleh saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan Ronald Renyut selaku Direktur PT. Bias Sinar Abadi (tanda tangan Direktur dipalsukan oleh Guwen Salhuteru yang menyebutkan pada poin 2 pekerjaan tersebut telah dilaksana­kan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan pekerjaan telah men­capai kemajuan sebesar 100%, yang secara faktual baru mencapai 70,90%.

Selain itu, terdakwa juga me­nyuruh saski Jorie Soukotta mem­buat berita acara pembayaran termin IV atau 100 persen dengan dalih alasan untuk pengamanan transfer dana DAK ke kas daerah.

Padahal dalam dokumen pencai­ran dana tertulis telah dilakukan pencairan dana sebesar 100 persen sedangkan fakta di lapangan secara nyata fisik pekerjaan belum selesai.

“Yang keseluruhan dokumen keuangan untuk pencairan tersebut juga diketahui oleh saksi Jorie soukotta selaku PPK tanggal 28 Desember 2018 yang digunakan sebagai dasar diterbitkannya SP2D, dimana saat itu terdakwa tidak melakukan pengujian kebenaran formil-materiil atas tagihan dimak­sud, namun justru memerintahkan pembayaran kepada bendahara pengeluaran dan untuk selanjutnya terdakwa menandatangani SPM padahal terdakwa mengetahui progres kemajuan pekerjaan belum mencapai 100%,” urai JPU.

Selanjutnya berdasarkan berita acara pemeriksaan kemajuan pe­ker­jaan maka, PT Bias Sinar Abadi men­dapat pembayaran sebesar 95 persen.

Sehingga pada tanggal 27 Desem­ber 2018 pencairan dana tahap ke V telah beralih/berpindah ke rekening 0353 02 002097 30 1 milik PT Bias Sinar Abadi senilai perubahan kon­trak pada addendum menjadi Rp31. 428.580.000.

Akhirnya saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan saksi Josephus Siahaya selaku direksi lapangan pada bulan Maret 2019 bersama tim telah melakukan pemeriksaan lapa­ngan lanjutan dan memperoleh fakta secara pasti bahwa, pekerjaan belum selesai 100 persen.

Pasalnya secara riil pada tanggal 26 Desember 2018 pekerjaan baru mencapai STA 13.6 dan terdapat kekurangan sekitar 11,4 km.

“Bahwa selain itu Kepala Desa Rambatu Daud.O. Tenine dan Ke­pala Desa Manusa Alexander Niak juga menyebutkan bahwa pengam­bilan material tanah urugan diambil dari tanah setempat, dan tidak mengambil dari daerah sumber galian sebagaimana persyaratan dalam dokumen kontrak dan/atau syarat khusus kontrak.

Selanjutnya berdasarkan peme­riksaan fisik lapangan oleh Ahli Willem Gaspersz, dijelaskan bahwa pekerjaan pembangunan Jalan Ramba Desa Manusa, Kecamatan Inamosol telah ditemukan fakta terdapat kekurangan volume dalam kontrak pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rill volume yang terpasang di lapangan sehingga terjadi selisih kurang volume/bahan material, yang mana dari hasil kumulatif volume/bahan yang dikerjakan lebih kecil bila dibanding­kan dengan yang ada pada kontrak, padahal seluruh biaya pekerjaan telah dicairkan,” paparnya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Jorie Soukotta, Ronald Renyut dan Guwen Salhu­teru telah melanggar Pasal 89 (4) Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.

Akibat perbuatan terdakwa dan para saksi merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas Jalan Desa Rambatu-Desa Manusa di Kabu­paten SBB  Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp7.124.184.346,05.

Perbuatan terdakwa sebagai­mana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan Dakwaan JPU, terdakwa Thomas Wattimena melalui kuasa hukumnya menyatakan tak keberatan dengan dakwaan JPU. Ketua majelis hakim Rahmat Selang kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (S-26)