AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku didukung un­tuk menuntaskan duga­an korupsi intensif te­naga kesehatan RSUD Haulussy.

Pasalnya hak-hak te­naga kesehatan yang dikebiri adalah perbuatan melawan hukum, apalagi dananya ada namun digunakan pada kegia­tan lain, sehingga Pol­da Maluku didukung untuk secepatnya me­nun­taskan kasus ter­sebut.

“Kita tetap mendu­kung upaya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengusut tun­tas, apalagi ini menyangkut hak-hak nakes yang dikebiri, sehingga tindakan ini tidak dapat dibenarkan sesuai atu­ran,” jelas praktisi hukum, Ronny Samloy kepada Siwa­lima melalui telepon seluler­nya, Sabtu (24/2).

Dia mengatakan, langkah penyidik dengan memberikan tim untuk melakukan audit investasi terhadap intensif nakes yang belum diperoleh merupakan langkah yang tepat, sehingga proses ini harus segera dituntaskan.

Dia sangat mengecam anggaran intensif nakes RSUD Haulussy tidak dibayarkan tepat waktu tetapi digunakan untuk kegiatan lainnya.

Baca Juga: Berkas Korupsi Pakaian Gratis SBB Segera Tahap Dua

Dia meminta penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku untuk mengung­kapkan siapapun yang diduga ter­libat dalam kasus tersebut, karena tidak dibenarkan intensif nakes di­gunakan dengan tidak tertang­gungjawab.

Tuntaskan

Sebelumnya, praktisi hukum Hendrik Lusikooy juga memberikan apresiasi bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan intensif nakes RSUD Haulussy.

Menurutnya, pembentukan tim audit itu penting guna membukti­kan adanya dugaan penyimpangan hak-hak tenaga kesehatan RSUD Haulussy yang dikebiri.

Hal ini diungkapkan praktisi hukum, Hendrik Lusikooy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, pekan lalu.

Lusikooy menegaskan, dugaan penyimpangan itu bisa dilihat dengan anggaran upah nakes RSUD Haulussy telah ada, namun digunakan untuk kegiatan lain.

“Dari informasi diketahui anggaran untuk nakes telah dicairkan hanya saja digunakan untuk hal lain. Nah disini telah terlihat data awal bagi penyidik untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab dalam penyimpangan anggaran tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan, penyimpangan dana intensif nakes RS milik daerah Maluku itu didukung penuh untuk dituntaskan.

Dia juga berharap, Ditreskrimsus Polda Maluku serius mengusut kasus tersebut, karena ini terkait dengan hak-hak tenaga kesehatan yang seharusnya diberikan dan bukan digunakan untuk kepentingan lain.

Bentuk Tim Audit

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku membentuk tim untuk melakukan audit investigasi guna mengusut dugaan korupsi intensif tenaga kesehatan RSUD Haulussy.

Tim dimaksud akan melakukan on the spot untuk menyelidiki benar tidaknya dugaan tersebut.

“Tim akan melakukan on the spot untuk melakukan investigasi terkait kasus tersebut,” jelas Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (13/2).

Dikatakan, setelah melakukan investigasi penyidik akan meme­riksa sejumlah saksi. “Kita aman melakukan pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut,” tandasnya.

Polisi Bidik

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku membidik kasus dugaan penyimpangan intensif tenaga kesehatan RS Haulussy Ambon.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, tercatat belasan saksi telah dimintai keterangan. Saat ini polisi fokus mengali dugaan penyimpangan intensif nakes RS Haulussy.

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena menegaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku saat ini fokus menemukan penyimpangan dana intensif nakes RS milik daerah Maluku itu dengan telah memeriksa belasan saksi.

Dikatakan, kasus ini telah masuk dalam tahap penyelidikan dan saat ini belasan saksi telah diperiksa baik dari tenaga kesehatan maupun internal RS Haulusy.

“Kasus ini dalam penyelidikan dan ada sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan,” ujar Soumena kepada Siwalima di Ambon, Kamis (11/1)

Dari hasil penyelidikan diketahui anggaran untuk nakes telah dicairkan hanya saja di gunakan untuk hal lain. Hal tersebut lantas menjadi dasar penyidik untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab dalam penyimpangan anggaran tersebut.

“Saat ini kita lagi fokus untuk temukan penyimpangan penggunaan keuanganya,” kata Soumena.

Sementara itu Informasi yang di himpun Siwalima terdapat sejumlah saksi baik dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, auditor hingga Sekda Maluku akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran hasil penyelidikan menunjukan adanya pencairan anggaran, namun tidak sampai ke tangan pemegang hak dalam hal ini nakes.

Hanya saja, Soumena belum berkomentar jauh, lataran penyelidikan masih berjalan.

“Perkembangan lanjut nanti saya infokan, kita fokus penyimpangannya dulu,”pungkasnya.

Untuk diketahui, ratusan tenaga kesehatan belum menerima upah kerja atau intensif sebesar Rp26 miliar.

Sudah empat tahun sejak 2020 hingga akhir Desember 2023 sebanyak 600 tenaga kesehatan yang yerdiri dari ASN, Non ASN, honor daerah dan tenaga kerja sukarela belum memperoleh hak-haknya.

Adapun jasa pelayanan sebesar Rp26 miliar yang belum diterima yaitu, tahun 2020 untuk BPJS sebesar Rp2.522.498.760,-

Tahun 2021 untuk BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp4.880.030.040,80,-

Tahun tahun 2022  sebesar Rp6.010.564.520,- selanjutnya di tahun 2022 pembayaran sesuai peraturan daerah untuk medical check up sebesar Rp1.348.586.740,- sedangkan Covid-19 sebesar Rp1.242.561.080.

Tahun 2023 untuk pembayaran BPJS sebesar Rp9.133.854.493,- pembayaran Perda sebesar Rp789.596.622,80,- dan Covid-19 sebesar Rp65.237.600,-

Dengan demikian total keseluruhan hak nakes yang belum dibayarkan untuk BPJS sebesar Rp22.546.947.813,80. Untuk Perda total Rp2.138.183.402,80 ditambah MCU tahun 2021. Sedangkan Perda berjumlah Rp1.307.798.680,-

Total hampir 26 M dana jasa pelayanan kurang lebih 600 pegawai RS M Haulussy belum dibayar.

Akibat belum terima hak-hak mereka, ratusan tenaga kesehatan ini menggelar aksi demonstrasi menuntut agar pemprov maupun managemen segera membayar hak-hak mereka. (S-05)