AMBON, Siwalimanews – Terdakwa narkoba, Albertho Samuel Lewerissa (39) pasrah menerima hukuman 10 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/8) kepadanya.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana badan, terdakwa yang hari-hari pekerjaannya sebagai tukang ojek ini dihukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurangan..

Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Secretchile Pentury sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa mengaku menerimanya dengan lapang dada.

Baca Juga: Cabul ABG, Tua Bangka Minta Keringanan Hukuman

Pada sidang yang dilakukan secara online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, majelis hakim yang diketuai, Hamzah Kailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Jenny Tulak selaku hakim anggota bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. JPU bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa bersidang di Rutan Kelas II A Ambon.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa tertangkap anggota polisi pada 7 Februari 2020, di tempat kerjanya di gudang Toko Dewi jalan Rijali, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Dari penangkapan itu, polisi langsung mengecek urine terdakwa. Hasilnya, dia positif menggunakan ganja.

Kemudian, polisi langsung me­-nuju rumah terdakwa yang berada di lorong depan SMP Negeri 1 Ambon. Disana, mereka menemukan satu plastik kresek hitam berisikan ganja di tempat bumbu masak.

Terdakwa mengaku, mendapatkan ganja dari Reza di Papua. Reza menyuruh terdakwa untuk mengambil barang miliknya di samping bak sampah di bawah SMP Negeri 1 Ambon. Kemudian, Reza menyuruh terdakwa bertemu dengan orang untuk menyerahkan paket yang berisikan ganja di dalam kantong kresek hitam. Namun, ia malah bertemu dengan anggota polisi. (Cr-1)