MASOHI, Siwalimanews – Polres Maluku Tengah merampungkan berkas 8 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tiga negeri di Kecamatan Seram Utara untuk selan­jutnya dilimpahkan ke Kejari Ma­sohi.

Kedelapan tersangka itu masing-masing AW dan IM untuk kasus DD Negeri Pa­sane, kemudian MA, HA dan HR pada kasus DD milik Desa Karlu­tukara, serta SW, MA dan SA pada kasus  DD Gale-Gale.

Menurut Kapolres Maluku Te­ngah AKBP Rosita Umasugi, pihak­nya berupaya rampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) pada ter­sangka agar secepatnya bisa di­limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tentu penuntasannya membu­tuh­kan sedikit waktu, sebab se­be­lumnya para tersangka ini status­nya adalah saksi yang kemudian ditinggatkan menjadi tersangka,” kata Kapolres kepada Siwalima.

Kapolres menjelaskan, waktu yang dibutuhkan penyidik polres Malteng tidak hanya disebabkan oleh adanya perubahan status dari sejumlah saksi menjadi tersang­ka, namun dari tiga negeri yang ditangani penyidik anya baru satu negeri yang telah dilengkapi dengan dokumen perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Baca Juga: Akademisi: Dugaan Korupsi Satpol PP Harus Diperjelas

“Kita juga ingin kasus ini cepat selesai, hanya saja semua berkas­nya harus kita lengkapi dulu. Salah sa­tunya adalah dokumen Perhitu­ngan Kerugian negara dari Auditor BPKP Maluku. Sementara dari tiga desa itu hanya baru desa atau negeri Karlutu Kara yang telah dilengkapi dengan dokumen PKN dari BPKP. Sementara Negeri Pasanea dan Gale Gale masih dalam proses,” ujar kapolres.

Kapolres jamin akan terbuka ke­pada publik terkait semua progres dari penanganan kasus ini.

“Nanti jika ada progres terbaru akan kita sampaikan lagi. Intinya kita terus bekerja dan berharap ka­sus dugaan korupsi Dana Desa Ne­geri Gale Gale,Negeri Karlutu Kara dan Negeri Pasanea Keca­ma­tan seram Utara dapat sece­patnya kita rampungkan untuk seterusnya dilimpahkan ke JPU,” tutup kapolres.

8 Tersangka ADD-DD Ditetapkan

Polres Maluku Tengah akhirnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa pada tiga desa di Kecamatan Seram Utara Barat.

Kedelapan tersangka itu masing-masing AW dan IM untuk kasus DD Negeri Pasane, kemudian MA, HA dan HR pada kasus DD milik desa Karlutukara, serta SW, MA dan SA pada kasus  DD Gale-Gale.

Penetapan delapan tersangka ini berlangsung dalam ekspose per­kara yang digelar penyidik bersama Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, kemarin.

Kasus tindak pidana korupsi DD tiga desa itu, sebelumnya dilidik Polres Maluku Tengah pada awal tahun 2019.

“Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan mela­wan hukum terkait pengelolaan DD pada ketiga desa ini tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan negara, sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.

Dijelaskan, AW dan IM oleh pe­nyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi DD Negeri Pasanea tahun 2015 dan 2016 dengan kerugian negara

berdasarkan audit investigasi BPKP sebesar Rp 255.910.344.

Sementara ME, HA dan HR diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Karlutukara tahun 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Rp 215.703.215.

Sedang SW, M, dan SA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gale-Gale tahun angga­ran 2015 dan 2016 yang menga­kibatkan kerugian negara berdasar­kan audit investigasi BPKP Rp 268.574.993.

“Kita sudah persiap­kan, dalam waktu dekat akan kami panggil kedelapan orang ini untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka,” janjinya.

Dijelaskan, kedelapan tersang­ka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 dan pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, juncto UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(S-36)