AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Ting­gi Maluku, diyakini akan bekerja mak­simal dan profe­sional, dalam meng­usut dugaan penye­lewengan dana Covid Maluku, ta­hun 2020-2021.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Maluku, Jantje Wenno kepada Siwa­lima, menanggapi langkah jaksa yang mulai menggarap kasus tersebut.

Ketua Fraksi Perindo Amanat Berkarya itu optimis, pergerakan jaksa dengan mulai memanggil pejabat dan pimpinan OPD, merupakan langkah serius yang patut diberi apresisasi.

“Saya yakin apa yang dilakukan jaksa, telah sesuai dan akan mem­buahkan hasil maksimal demi mem­bongkar kasus itu secara terang ben­derang,” kata Wenno kepada Siwa­lima, Sabtu (16/9) siang.

Sebagai wakil rakyat, tambah Wenno, dia memberi dukungan penuh terhadap kerja jaksa dalam menggali dan mengungkap kasus ini secara terang benderang.

Baca Juga: Akademisi: Remunerasi Diluar RUPS Itu Pelanggaran

“Dana Covid-19 yang diduga berma­salah itu sangat besar. Karenanya harus diusut tuntas. Saya mendukung kerja jaksa agar semuanya menjadi jelas,” ujarnya.

Terpisah, anggota DPRD lainnya juga mengecam dan menyayangkan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana Covid-19 tahun 2020-2021 yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Sekretaris Komisi I DPRD Maluku, Michael Tasane kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (17/9) menjelaskan, pasca pandemik melanda Indonesia, Pemprov mela­kukan recofusing tersebut APBD guna membiayai pencegahan covid-19.

Akibatnya dari rekofusing terse­but kata Tasane mengakibatkan sejumlah program yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Maluku harus dikorbankan untuk menangani permasalahan Covid-19.

Menurutnya, DPRD sejak awal telah mengingatkan Pemprov Ma­luku agar pengelolaan dana covid-19 yang bersumber dari hasil reko­fusing dan realokasi APBD harus dilakukan secara bertang­gungjawab untuk kepentingan Covid-19.

“Kan saat Covid-19 itu dilakukan recofusing anggaran ratusan miliar artinya mestinya anggaran itu digu­nakan untuk penanganan Covid-19 dengan baik saat itu,” ujar Tasane.

Menurutnya, anggaran ratusan miliar rupiah yang keluarkan harus digunakan dengan tepat sasaran artinya, jika digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan perun­tukan maka masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Tasane menegaskan, langkah pengusutan yang dilakukan Ke­jaksaan Tinggi Maluku terhadap pengelolaan dana Covid-19 yang diduga diselewengkan merupakan langkah tepat dan harus didukung penuh oleh masyarakat Maluku.

Pengusutan kata Tasane bertu­juan untuk mencari tahu oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan penyelewengan pengelolaan dana Covid-19 agar tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat.

“Langkah yang diambil pihak penegak hukum untuk mengusut dugaan kasus dana Covid-19 pasti sudah dalam kajian yang matang, sehingga tepat jika kejaksaan melakukan pengusutan dan sebagai pimpinan komisi I kami mendukung upaya pengusutan ini,” tegasnya.

Kuat dugaan anggaran bernilai ratusan miliar itu disalahgunakan, sehingga untuk membuktikan borok pengelolaan anggaran tersebut, Kejati Maluku akan memintai keterangan Sekda Maluku, Saldi Ie.

Pemeriksaan terhadap Saldi yang masih bertugas sebagai Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, mendapat dukungan luas dari masyarakat, dengan harapan kasus ini bisa tuntas. Karena sangat disayangkan anggaran Covid justru disalahgunakan.

Dewan Dukung Jaksa

DPRD Maluku mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi membidik kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana Covid Maluku tahun 2020-2021.

Dari kasus yang dilaporkan masyarakat, diketahui miliaran rupiah diduga telah diselewengkan.

Dari informasi yang diperoleh pada tahun 2020 anggaran Covid Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Sementara untuk tahun 2021 diduga berkisar Rp70 miliar.

Ratusan miliar tersebut diper­untukkan untuk penanganan Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019 lalu, diduga anggaran itu disele­wengkan dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara.

Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap organi­sasi perangkat daerah eselon II lingkup Pemprov Maluku, yang berjumlah 38 OPD.

Diduga, anggaran tersebut dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran. Hanya ada dua dinas yang anggarannya tidak dipotong yaitu, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Kuat dugaan anggaran bernilai ratusan miliar itu disalahgunakan, sehingga untuk membuktikan borok pengelolaan anggaran tersebut, Kejati Maluku akan memintai keterangan Sekda Maluku, Saldi Ie.

Pemeriksaan terhadap Saldi yang masih bertugas sebagai Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, men­dapat dukungan luas dari masya­rakat, dengan harapan kasus ini bisa tuntas. Karena sangat disayangkan anggaran Covid justru disalah­gunakan.

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri menjelaskan, jika memang ada laporan terkait penggunaan dana Covid-19 yang diduga disalahgunakan maka wajib ditindaklanjuti oleh kejaksaan.

“Kalau memang ada laporan dugaan penyalahgunaan dana covid-19 oleh masyarakat maupun LSM maka itu wajib diusut oleh kejaksaan,” tegas Alkatiri kepada Siwalima melalui sambungan selul­ernya, Kamis (14/9) malam.

Alkatiri mengungkapkan, pan­demi Covid-19 telah menghantam semua aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, akibatnya terjadi refocusing ang­garan yang berdampak pada se­jumlah kebutuhan masyarakat tidak dapat dilakukan.

Menurutnya, jika anggaran yang fantastis tersebut diduga disalah­gunakan maka wajib diusut dan siapa­pun yang terlibat harus dihu­kum sesuai aturan yang berlaku.

Alkatiri mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui indikasi dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 pada aspek belanja apa sebab ruang lingkup penanganan Covid-19 cukup luas.

Refocusing anggaran yang dari APBD tahun 2020 maupun 2021 dengan nilai yang cukup besar difokuskan pada berbagai aspek seperti, pembelian alat kesehatan, alat pelindung diri dan sebagainya.

Menurutnya, dalam setiap pene­gakan hukum pasti ada asas praduga tak bersalah sehingga tanpa mendahului hasil pengusutan maka semua pihak harus dianggap tidak melakukan tindakan apapun.

Sekda akan Diperiksa

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi akan memanggil Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie, untuk dimintai keterangan terkait, pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020-2021.

Sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku telah dimintai keterangan.

Kepastian pemeriksaan Sadli, diungkapkan langsung Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (13/9) siang.

Kareba mengungkapkan, pe­manggilan Pelaksana Tugas Kadis Kehutanan Provinsi Maluku itu hanya masih sebatas klarifikasi.

“Ia betul. Kasus ini kan masih bentuk klarifikasi, jadi masih sebatas klarifikasi,” ujarnya.

Kata Kasi Penkum, pihaknya bergerak membidik pengelolaan anggaran dana Covid tahun 2022-2021 Pemerintah Maluku, karena adanya laporan masyarakat.

“Jadi apapun bentuknya namanya laporan masyarakat semuanya kita proses. Nah, kasus ini masih klari­fikasi. Semua sementara berjalan,” tandasnya.

Ditanya siapa saja kepala dinas atau pimpinan OPD di lingkup Pemprov Maluku yang telah dimin­tai keterangan, Kareba menolak berkomentar dengan alasan masih dalam bentuk klarifikasi. “Jadi masih sebatas klarifikasi,” ujarnya.(S-26)