AMBON, Siwalimanews – Sepuluh tersangka perampas jenazah Covid-19 di kawasan Galungung, Jalan Jenderal Sudirman akan duduk di kursi persidangan pada pengadilan Negeri Ambon, hari ini Rabu (2/9).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ambon tercatat, sidang itu terdaftar dengan Nomor Pid.B/2020/PN Amb.

Pengadilan mengagendakan persidangan tersebut setelah kejaksaan melimpahkan berkas perampasan jenazah Covid-19 di Pengadilan Negeri Ambon pada 19 Agustus lalu.

Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo membenarkan hal tersebut, “benar,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta telah melakukan penyerahan 10 tersangka perampas jenazah Covid-19 di kawasan Galungung, ke Kejari Ambon atau tahap II.

Baca Juga: Pemda SBB Siap Hadapi Gugatan Dominggus, Cs

“Selasa kemarin kita sudah lakukan penyerahan 10 tersangka beserta barang bukti yang terdiri dari tujuh tersangka berjenis kelamin laki-laki dan tiga lainnya perempuan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Rabu (19/8).

Dalam perkara ini kata kasat,  polisi menetapkan pasal 214 KUHP junto Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan pengem­bangan terkait kasus peram­pasan jenazah Covid-19 di kawasan Galunggung, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman pada, Jumat (26/6), maka Polresta Pulau Ambon telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam kasus ini.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampasan jenazah Covid ini masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, SY, NI, YN dan MO.

Sidang Penganiaya Perawat

Selain sidang perampasan jenasah, dipastikan, Rabu (2/9) Pengadilan Negeri (PN) Ambon juga menyidangkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan perawat RSUD dr M Haulussy Kudamati Ambon, Jumima Orno akan disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (2/9).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum tiga tersangka, Syukur Kaliky. “Besok, ketiganya disidangkan,” ujarnya.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ambon tercatat, sidang itu terdaftar dengan Nomor perkara 318/Pid.B/2020/PN Amb itu tercatat dalam perkara kejahatan terhadap ketertiban umum.
Sidang itu akan berlangsung di Ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Ambon. Rencananya sidang akan dilakukan tepat pukul 09.10 WIT. Majelis hakim dalam kasus yang segera disidangkan ini tidak tercatat. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum diantaranya, Heru Hamdani dan Fitria Tuahuns.
Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menetapkan, tiga tersangka dalam kasus penganiayaan perawat RSUD dr M Haulussy Kudamati Ambon Jumima Orno.
Ketiga tersangka tersebut yakni Muh Sahal Keiya, Sitti Nur Keiya, dan Ida Laila Keiya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, pengambilan hasil visum dan bukti lainnya.
Dari pemeriksaan 4 saksi tersebut, tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 4 orang serta hasil visum dan bukti lainnya, sampai saat ini kami sudah menetapkan 3 orang tersangka,” jelas Kasat
Dalam kasus ini, kata kasat, para pelaku dikenai pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama terhadap orang. (Cr-1)