AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Um­um mengungkapkan peran dua terdakwa kasus ko­rupsi Puskesmas Kara­way tahun 2018, di De­sa Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur, Ka­bupaten Kepulauan Aru dalam sidang perdana yang ber­langsung di Peng­adilan Tipikor Ambon, Senin (12/9).

Dua terdakwa yang duduk dikursi pesaki­tan yaitu, Pejabat Pem­buat komitmen (PPK) Rul Bardjah  dan Pe­nyedia Barang dari PT.Pra­tama Golden Jaya, Indra Yonathan Selly.

JPU Kejaksaan Negeri Aru, Sesca Taberima dalam dak­waan yang dibacakan dalam persidangan yang diketuai Majelis hakim Hakim Wilson Shiver, kedua terdakwa terlibat da­lam dugaan korupsi pengelolaan anggaran proyek tahun 2018 sebe­sar  Rp5.785. 561.000.

Dari anggaran ini, kedua terdakwa membuat laporan fiktif pada pe­ngelolaan dan pertanggungjawaban proyek. Tak hanya laporan fiktif, diketahui juga terdapat kekurangan volume dari progres pembangunan Puskesmas Karaway.

Alhasil perkejaan asal asalan yang dikelola keduanya ini kerugian keuangan negara sebesar Rp. 443.203.155, 35.

Baca Juga: Berkas RL Sudah Dikirim ke Jaksa, KPK Tambah 20 Hari

JPU mendakwa kedua terdakwa dengan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Usai mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.

Tetapkan Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengah.

Dua tersangka yaitu, Ruhul Batja (RB) PPK pada Dinas Kesehatan Aru dan Indra J Sely (IJS) penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.

Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari Aru yang diketuai Kasi Pidsus, Sesca Taberima melakukan gelar perkara.

Demikian diungkapkan, Kasi intelijen Kejari Aru, Romi Prasetiya Nitisasmito dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/6) malam

Dikatakan, penetapan kedua dua tersangka dalam Kegiatan pembangunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 5.785. 561. 000.

Perbuatan para tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan puskesmas Karaway. Di mana perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.203.155,35.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Setelah diumumkan tersangka, Kejari Aru langsung menahan tersangka RB selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru.

Sedangkan untuk Tersangka IJS, kata Kasi Intel, tidak ditahan karena yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara pidana umum) yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas Dobo.

Kasi Intel menambahkan, dalam penyidikan pembangunan Puskesmas Karaway penyidik juga menyita uang sebesar Rp.150.000.000, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.

Penyidik masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini. (S-10)