AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku memastikan meng­usut tuntas dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora dan Air Bersih di Dusun Kezia, Kudamati.

Hal ini ditegaskan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Ma­luku, Samy Sapulette menanggapi permintaan berbagai kalangan agar jaksa tak main-main dalam kedua proyek milik Pemkot Ambon itu.

“Kasusnya sementara diusut, dan masih dalam penyelidikan,” kata Sapulette, kepada Siwalima, Senin (14/9).

Sapulette mengatakan, kejati serius mengusut kedua proyek itu. Namun karena masih dalam tahap penyelidikan, tidak bisa dijelaskan ke publik. “Jaksa pasti serius, masih penyelidikan,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Alimudin Kolatlena berharap, janji yang disampaikan jaksa bisa wujud­kan, sehingga ada kepastian hukum.

Baca Juga: Jaksa Jangan Main-main di Korupsi Tugu Trikora dan Air Bersih

“Jaksa harus lebih serius lagi un­tuk mengusut kasus dugaan korupsi biar ada kepastian hukum,” ujar Kolatlena.

Jika jaksa berlama-lama dalam membuat terang menderang kedua kasus ini, kata Kolatlena, maka komitmen jaksa dalam menangani kasus korupsi dipertanyakan.

Sebagai mitra, Komisi I meminta Kejati Maluku secepatnya menun­tas­kan dugaan korupsi proyek revi­talisasi Tugu Trikora dan air bersih di Dusun Kezia, Kudamati. “Jadi kita minta supaya kejaksaan tinggi segera menuntaskan dua kasus itu,” tandasnya.

Hal senada ditegaskan, anggota Komisi I lainnya, Edyson Sarima­nella. Ia mengatakan sejak awal pi­hak­nya telah meminta Kejati Maluku menyelesaikan semua kasus korupsi termasuk Tugu Trikora dan proyek air bersih di Dusun Kezia, Kudamati.

“Beta selalu mendesak kejati un­tuk selesaikan Tugu Trikora dan air bersih,” tegasnya.

Kedua kasus tersebut sudah cu­kup lama berada di tangan Kejati Maluku. Namun belum ada progress penyelidikan. “Saya minta jaksa serius usut kedua kasus ini, supaya masyarakat tidak mempertanyakan kinerja jaksa,” ujarnya.

Seperti diberitakan, dalam laman LPSE tertulis, paket proyek Revita­lisasi Tugu Trikora yang juga men­cakup pekerjaan air mancur dan tugu meriam di depan Pomdam XVI/Pattimura. Anggaran bersumber dari APBD 2019 senilai Rp 897.479. 800.

Paket proyek ini dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Sumber di Kejati Maluku menje­laskan, dalam pemeriksaan terung­kap kalau sejak proses tender hing­ga pengumuman sebagai pemenang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. “Sebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengumu­man pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,” tandasnya.

Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak mengerja­kan proyek revitalisasi tugu trikora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.

“Proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berdiam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,” ujar sumber itu.

Lanjut sumber itu, kontraktor pelaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi tugu trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.

“Awal dikira dia dari CV Iryun­shiol City, tapi ternyata bukan. CV Iryunshiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengaku kalau tanda tangan Direktur CV Iryunshiol City dipalsukan. “Dia yang palsukan biar memperlancar administrasi tender,” ujar sumber itu lagi.

Sumber itu juga mengungkapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. “Ini kita terus dalami,” ujarnya.

Air Bersih Proyek Gagal

Proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon adalah proyek gagal.

Proyek yang dianggarkan APBD Kota Ambon tahun 2018 dengan nilai Rp 1,4 miliar itu, hingga kini tidak dinikmati oleh masyarakat. Padahal anggaran proyek sudah dicairkan 100 persen.

Kepala Bagian Keuangan Kota Ambon Apries Gaspersz mengaku, anggaran proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati tahun 2018 sudah dicairkan 100 persen.

Anggaran sebesar Rp 1,4 miliar dicairkan dengan alasan proyek milik Dinas PUPR Kota Ambon itu sudah selesai dikerjakan.

“Sudah tanda tangan, itu berarti menandakan sudah lunas, dan sudah bukan urusan kami lagi,” kata Gaspersz, saat ditemui di Balai Kota Ambon, Senin (20/7).

Direktur CV Akanza, Chen Mi­nang­kabau mengklaim proyek air ber­sih di Dusun Kezia, sudah diker­jakan sesuai kontrak. Namun terken­dalanya debit air, sehingga masya­rakat di Dusun Kezia belum menik­mati air bersih.

“Jadi pekerjaan itu sudah diselesaikan sesuai spek. Hanya saja terkendala debit air. Debit air kecil, sehingga tidak bisa naik ke bak penampung dan itu sulit,” kata Chen saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (20/7)

Sementara sumber di Kejati Maluku menyebutkan, tender pro­yek air bersih Dusun Kezia dime­nang­kan oleh CV Akanza dengan Chen Minangkabau selaku direktur­nya.

Namun Chen tidak mengerjakan proyek tersebut. Proyek itu, digarap oleh kontraktor bernama Siong. “Dia menggunakan bendera CV. Akanza,” ungkap sumber itu.

Menurut sumber itu, Kadis selaku KPA dan Kepala Bidang Pengemba­ngan Sumber Daya Air dan Infra­struktur Pemukiman, Chandra Futuembun tetap menyetujui untuk dilakukan pembayaran 100 persen, walaupun pekerjaan amburadul.

“Memang proyek itu ada jaringan pipa, ada mesinnya dan bak penam­pung tetapi air tidak mengalir ke rumah-rumah warga, padahal jari­ngan pipa itu sudah terpasang di rumah-rumah warga di Kezia, namun hingga kini airnya tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.  (Cr-1)