AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse dan Kriminal Pol­resta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali  mengungkap pereda­ran judi togel di kawasan Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Ma­luku Tengah.

Berdasarkan pengungkapan terse­but, satu pelaku berinisial TRPW (32) berhasil diringkus di kediamannya, Rabu (9/9) beserta sejumlah barang bukti, berupa kupon togel dan uang tunai.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik kepda wartawan di Mapolresta Ambon, Jumat (11/9) menjelaskan, pe­ngungkapan dan penangkapan pelaku judi togel berawal dari laporan warga sekitar, bahwa ada kegiatan perjudian jenis togel yang dilakukan pelaku di Desa Hilla.

Merujuk pada laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidi­kan dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya.

“Berawal dari informasi tersebut tim buser yang dipimpin Kanit Buser, langsung bergerak menuju ke lokasi dan sesampainya di TKP ditemukan tersangka sedang merekap pemasa­ngan, selanjutnya tim membawa ter­sangka beserta barang bukti perjudian menuju ke Polresta Ambon,” jelas Kasat.

Baca Juga: Jaksa Ngotot Tuntut Ayah Tiri Cabul 10 Tahun Penjara

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 2 hand­phone, uang tunai sebesar Rp150 ribu dan 5 lembar kertas pemasangan togel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah dite­tapkan sebagai tersangka dan medekam di rutan Polresta Pulau Ambon guna dipro­ses lebih lanjut. “Tersangka saat ini se­men­tara diperiksa lebih lanjut. Untuk pasal, kita tetapkan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” ucap Kasat.(S-45)