AMBON, Siwalimanews – Kapolres Buru, AKBP Nur Rahman bersama jajarannya diingatkan untuk tidak melindungi Bripka Wahyudiono, yang saat ini bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Lamahang, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru.

Pasalnya, laporan pengaduan terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Wahyudiono ini sudah dilaporkan ke Propam Polres Pulau Buru maupun ke SPKT namun sampai saat ini laporan tersebut tidak digubris dan terkesan lambat.

Kepada Siwalima,  Hasli H Tidore selaku kuasa atas istrinya selaku korban Waharnina menuturkan bahwa oknum polisi Wahyudiono, telah melakukan tindak pidana dengan alasan meyakini korban untuk meminjamkan BPKB motor korban agar digadaikan pada Mandala Finance dengan alasan membutuhkan uang karena ada sesuatu permasalahan, sehingga korban meminjamkan BPKB motornya (surat perjanjian terlampir). Namun dua hari kemudian pada tanggal 10 April 2022 saudara Wahyudiono datang ke rumah mengambil motor dan BPKB motor dengan alasan akan dicek fisik motor dan bukti BPKB-nya. Tetapi kenyataannya saudara Wahyudiono telah melakukan pemalsuan jual beli motor antara korban dan dirinya sendiri, sehingga merugikan pihak korban.

“Saudara Wahyudiono tidak melunasi kewajiban pinjamannya per bulan selama enam bulan pada Mandala Finance sehingga tunggakan kewajiban dan denda sudah mencapai Rp 21.903.300 dan hal ini sangat merugikan korban,” tandasnya, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Sabtu (30/10).

Dikatakan, BPKB yang digadaikan saudara Wahyudiono type motor Honda Scoopy dengan no polisi DE 5516 DC.

Baca Juga: Cari Fakta Dugaan Korupsi Pemkot, 26 Saksi Diperiksa

“Dengan permasalahan tersebut, saudara Wahyudiono telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan, pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen,” jelasnya.

Ditambahkan, saudara Wahyudiono sudah meresahkan dan merugikan Masyarakat yang bukan hanya si korban saja  tapi masik banyak korban yang lain yang saudara Wahyudiono tipu sehingga perbuatan saudara Wahyudiono secara tidak langsung telah mencoreng institusi Polri.

“Kami berharap Kapolres dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan karena sejak bulan Juli, laporan kami belum ada titik terangnya,” pintanya.

Ia juga meminta Kapolres untuk tidak melindungi saudara Wahyudiono, karena pihaknya sudah sangat dirugikan akibat perbuatannya. Bila perlu diproses sesuai dengan aturan dan kode etik sebagai anggota Polri.

“Jika laporan kami ini tidak lagi digubris maka kami akan segera melaporkannya ke Kapolda Maluku untuk segera mengambil sikap tegas menyikapi laporan kami ini,” cetusnya.

Sementara itu, Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman, belum berhasil dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (1/10), karena tidak aktif. (S-08)