AMBON, Siwalimanews – Mengemudikan kenda­raan dalam pengaruh alkohol, Oknum TNI Prada Jak Richard Tanewuk Enmopiana (21), menabrak tukang sapu jalan bernama Leonora Senu­bun (68) hingga tewas.

Kecelakaan maut tersebut terjadi di ruas jalan Dokter Malaihollo, tepatnya di de­pan Rumah Susteran Gereja Maria Bintang Laut, Kelu­rahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Minggu (17/9) dini hari sekitar pukul 03.50 WIT.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay mengatakan, kecelakaan di­ke­tahui setelah salah se­orang warga yakni Markus Puru yang sementara tidur tiba-tiba  dikagetkan dengan bunyi benturan pada mobil yang terparkir di depan jalan.

Untuk memastikan asal bunyi, saksi  keluar menuju ke arah jalan raya dan melihat dua orang tergeletak di jalan raya, beserta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor DE 5003 AW milik oknum TNI.

“Saat saksi mendekati kedua orang tersebut dan melihat seorang ibu sudah tidak sadarkan diri dan penuh darah pada tubuhnya, dan saksi juga melihat pengendara motor yang ter­geletak di samping sepeda motornya, melihat hal  terse­but saksi langsung menyuruh salah satu pemuda untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nu­saniwe,” jelas Luhukay.

Baca Juga: Inspektorat Diminta Transparan Audit Mess Maluku

Polsek Nusaniwe yang mendapat informasi lalu turun ke TKP, korban juga sempat dilarikan ke RS Hau­lussy namun akhirnya meninggal dunia akibat luka robek pada kepala sebelah kanan, dua luka robek pada kaki sebelah kanan.

Tak lama setelah kejadian Ka Bekangdam XVI PTM bersama Piket Pomdam XVI PTM di Polsek Nusaniwe Letkol Mustadir Abhdul langsung membawa pelaku yang merupakan personel satuan Bekang­dam XVI Pattimura  bersama barang bukti ke Pomdam untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan.

“Pada saat kejadian laka lantas, pengendara  tersebut sudah dalam kondisi mabuk dan kasus Lakalantas telah ditangani langsung oleh Pom­dam XVI Pattimura,”tandasnya.

Diproses Hukum

Kapendam XVI/Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring M menegas­kan, anggota Bekangdam XVI/Patti­mura Prada JR (23), yang menjadi pelaku lakalantas di kawasan ruas Jalan dr. Malaiholo, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, telah diproses hukum.

“Kejadian tersebut langsung dita­ngani oleh Pomdam XVI/Patti­mura untuk dilakukan penyelidikan guna proses hukum,” kata Kapen­dam kepa­da wartawan di Ambon, Senin (17/9).

Kapendam menegaskan, setiap prajurit Kodam XVI/Pattimura sesuai dengan perintah Pangdam yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan yang di­per­oleh, Kapendam mengungkap­kan, pelaku menabrak seorang nenek pe­nyapu jalan yang berinisial LS terse­but di depan Rumah Susteran Gereja Maria Bintang Laut sekitar pukul 03.30 WIT dini hari. Awalnya korban sem­pat dibawa ke RS Haulussy Ambon untuk mendapat perawatan, karena kondisi yang tak kunjung mem­baik, ak­hirnya korban meninggal dunia.

Sementara itu, Kabekangdam XVI/Pattimura Letkol Cba Mustadir Abduh, menyampaikan pihaknya juga berkomitmen akan menang­gung seluruh biaya rumah sakit dan pemakaman korban, termasuk mem­berikan sejumlah santunan belasu­ng­kawa. Kabekangdam XVI/Patti­mura juga sepakat dengan keluarga korban untuk menyelesaikan urusan tersebut secara kekeluargaan. (S-10)