AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan lima tersangka kasus dugaan korupsi  SPPD fiktif BPKAD Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.

Menariknya dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan kemarin, 5 terdakwa yakni Maria Goretti Batlajery, Kristina Sermatang, Klementina Oratmangun, Liberata Malirmasele dan Letarius Erwin Layan memberikan kesaksian yang memberatkan mantan Kepala BPKAD Jonas Batlajery.

Kelimanya bersaksi di depan majelis hakim yang diketuai Harris Tewa didampingi, Agus Hairulah dan Antonius Sampe Samine masing-masing sebagai hakim anggota tersebut, menyatakan jika terjadinya tindak pidana korupsi anggaran SPPD fiktif tahun anggaran 2020 merupakan perintah Mantan Kepala BPKAD, Jonas Batlajery.

“Inisiatif untuk melakukan pertanggung jawaban fiktif tersebut atas perintah Pak Jonas Batlajery. Alasnya untuk THR dan lain lain, “kata kelima terdakwa saat dicecar JPU, Achmad Attamimi.

Sementara itu, fakta sidang terbaru saat dicecar JPU terkait hasil rampok yang diterima para terdakwa melalui THR, akui Jonas dirinya menerima Rp500 juta lebih

Baca Juga: Yogie: Kadis Perkebunan Kena Peluru Nyasar

“Kalau saya sekitar Rp525 juta. Karena saya dapat dari masing-masing bidang” akui Jonas

Sementara itu, terdakwa lainya seperti Maria Goretti menerima 70 juta dan telah dikembalikan, Erwin Layan 25 Juta dan telah kembalikan secara keseluruhan, Liberata Malirmasele 25 juta, Klementina Oratmangun 35 juta telah dikembalikan dan Bendahara, Kristina Sermatang 13 juta dan telah dikembalikan secara keseluruhan.

Akui Gunakan Uang

Jonas Batlayeri mengakui membawa-bawa nama mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon untuk meminta dari bendahara. Tetapi uang itu digunakan dirinya sendiri dan tidak sampai ditangan PF, sapaan akrab Fatlolon.

Dalam persidangan dimana, mantan Bendahara, Kristina Sermatang mengakui adanya permintaan sejumlah uang untuk Mantan Bupati PF, namun dengan tegas terdakwa Jonas membantah semua tudingan tersebut.

“Kadang saya mau butuh uang dari bendahara, bisa juga saya pakai alasan untuk bupati,tetapi secara keseluruhan uang itu saya gunakan pribadi tidak sampai ke mantan bupati,” tandas Yonas.

Sontak mendengar pernyataan Jonas, Hakim Ketua Haris Tewa menyebutkan jika terdapat dua kemungkinan dari poernyataan Jonas.

Kemungkinan pertama me­-mang benar uang itu permintaan eks bupati dan kemungkinan kedua Jonas mau pasang badan untuk bela mantan bupati.

“Karena tidak mungkin mereka (bendahara dan sekretaris) tanyakan eks bupati Petrus. Saya lihat kemarin itu pak Petrus sangat pede, dia terlihat sangat yakin tidak terima duit,” ujar hakim.

Apolonia Bersih dari Tudingan

Sementara itu, Pernyataan dalam persidangan sebelumnya bahwa ada aliran uang kepada anggota DPRD yakni, Ketua Komisi B Apolonia Laratmase ternyata tak benar.

Pasalnya dalam persidangan tersebut, Bendahara, Kristina Sermatang yang sebelumnya disampaikan oleh Maria Goretti bahwa dirinya (Kristina Serma­tang – Red) turut mengantarkan uang kepada Apolonia dibantah habis oleh Kristina.

“Untuk aliran dana ke Ibu Pola, jujur saya tidak pernah mengantarkan. Saya sendiri tidak punya catatan terhadap uang tersebut, karena saya tidak tahu sumber uang itu dari mana, “ Tegas Sermatang. (S-26)