AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku mem­beberkan alasan Petro Ten­tua, terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar, belum juga ditang­kap.

Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengatakan, terpidana Petro Tentua, akan segera ditangkap apabila pihak­nya sudah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

“Putusannya belum kami te­rima, kalau sudah kami terima langsung kita eksekusi,” ujarnya, Selasa (12/1).

Hal yang sama juga disampaikan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Gede  Wirathama. Dia mengatakan, belum menerima salinan putusan terpidana kasus kredit macet itu. “Sampai saat ini kami belum terima,” katanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Ambon Lucky Rombot Kalalo mengatakan, telah menyerahkan putusan salinan ke kejaksaan. “Sudahlah,” jawabnya melalui WhatsApp.

Baca Juga: Diduga Tilep Hak Pegawai, Camat Kobamar Dipolisikan

Dia mengatakan, perkara itu sudah putus kasasi sejak  13 November 2017. Putusan itu menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penasehat hukum Laode Abd Mukmin. Sementara, tahapan pemberitahuan putusan kasasi sudah dilakukan sejak 29 November 2018.

“Putusan kasasinya enam tahun penjara dan denda Rp.500 juta,” jelasnya.

Soal penjelasan pihak pengadilan ini, pihak kejaksaan mengaku akan menge­ceknya kembali.

Untuk diketahui, Petro adalah mantan Kepala Divisi Renstra dan Corsec Bank Ma­luku. Petro turut terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.

Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Petro terlibat bersama Direktur Utama CV Harves Heintje Abra­ham Toisuta. Heintje divonis 12 tahun pen­jara, membayar denda Rp 800 juta sub­sider tujuh bulan kurungan serta memba­yar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara. Ia telah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon pada Kamis (17/9), setelah ditangkap Tim Intelijen Kejagung di kawasan Keramat Sentiong Jakarta Pusat Selasa (15/9) lalu.

Mantan Direktur Bank Maluku Maluku Utara, Idris Rolobessy sudah lebih dulu diesekusi pada Rabu (9/8) tahun 2017 lalu. Idris dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus ini. (S-49)