AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Fritsz Lucas Sopacua selaku operator dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022, dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 4 tahun penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut mem­bayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Tuntut JPU Kejari Malteng, Junita Sahe­tapy  dibacakan dalam persi­dangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (31/1) dipimpin maje­lis hakim yang dike­tuai Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainya.

JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Terdakwa merupakan seorang operator pembuat data permintaan dana BOS, dalam penyelesaian atau permintaan biaya afirmasi kinerja dana BOS tahun 2020-2021, dan penyampaian data untuk permintaan dana BOS reguler 2020 dan 2022.

Baca Juga: Limpahkan Berkas Command Center, Jaksa Tunggu Audit

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menderita pledoi atau pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Tuntutan terdakwa lebih rendah dibandingkan dengan terdakwa lainnya yaitu, Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Askam Tuasikal dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malteng ini juga oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta dan subsider 6 bulan kurungan badan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.823.914.179,94.

Selain Askam, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya yaitu, Oktovianus Noya selaku mantan manajer Dana BOS Malteng dan Munnaidi Yasin Komisaris PT Ambon jaya perdana dengan pidana 7,6 tahun penjara, denda Rp300 juta.

Noya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp589.380.000 subsider 4 bulan kurungan badan. Sedangkan terdakwa Yasin membayar uang pengganti sebesar Rp1.580.000.000 subsider 6 bulan kurungan badan.

JPU menyatakan ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020–2022.

Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.993.294.179,94.

Ungkap Peran

Seperti diberitakan sebelumnya, para terdakwa dalam pengelolaan Dana BOS telah melakukan penyalahgunaan di dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yakni, BOS afirmasi dan BOS kinerja.  Bahkan ada yang fiktif.

Menurut JPU, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di tahun 2020 Dana BOS Reguler untuk Maluku Tengah sebesar 60.562.750.000,-  Dana BOS Kinerja sebesar Rp.1.680.000.000,- yang diberikan untuk 28 sekolah dan Dana Bos Afirmasi Rp 3,6 Miliar untuk 60 Sekolah.

Sementara tahun 2021 dengan rincian Dana BOS Reguler Rp70.266.801.000, untuk 528 orang, BOS Kinerja sebesar Rp980 juta diberikan untuk  12 dan Dana BOS Afirmasi Rp 1 miliar untuk 25 sekolah.

Sedangkan untuk tahun 2022, Dana BOS Reguler sebesar Rp.67.570.382.507 untuk 528 sekolah; Dana BOS Kinerja sebesar Rp.3.190.000.000 untuk 30 SD dan 11 SMP.

Awalnya, terdakwa Munaidi Yasin di Tahun 2020 bertemu Askam Tuasikal yang juga merupakan penanggung jawab tim manajemen dana BOS Malteng dengan terdakwa Noya, untuk menawarkan pengadaan buku dari anggaran Dana BOS dan alat peraga dari Dana DAK tahun 2020.

Terdakwa Noya kemudian menyuruh terdakwa Yasin bertemu Fritz Sopacua selaku operator tim manajemen BOS. Operator untuk pelaksanaan pendataan, pemesanan serta penjualan buku-buku dari PT Ambon Jaya Perdana kepada sekolah-sekolah penerima Dana BOS.

Untuk anggaran Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tahun 2020, terdakwa Tuasikal dan Noya tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para kepala sekolah penerima.

Dan tanpa melalui tahapan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya dibuat dan disusun oleh sekolah.

Keduanya menetapkan kegiatan belanja dari dana BOS Kinerja dan dana BOS Afirmasi yang diterima oleh masing-masing sekolah sebesar Rp60 juta untuk 3 kegiatan belanja yaitu, belanja covid sebesar Rp20 juta, belanja Internet Satelit Rp20 juta dan multimedia Rp 20 juta.

Keduanya juga menentukan pihak yang akan melakukan pengadaan ketiga kegiatan belanja tersebut yakni, PT.Intan Pariwara untuk pengadaan belanja multimedia yang merupakan kenalan dari terdakwa Tuasikal dan Noya serta PT. Ambon Jaya Perdana, milik terdakwa Yasin.

Selanjutnya, terdakwa Frits disuruh menyampaikan ke para kepala sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2020, serta melakukan pemesanan bagi sekolah-sekolah untuk belanja Covid dan belanja Internet Satelit langsung ke PT. Ambon Jaya Perdana.

Sedangkan untuk Belanja Multimedia dilakukan pemesanan oleh pihak PT. Intan Pariwara. Pengurusan dana BOS seharusnya melalui akun DAPODIK sekolah. Namun karena PT. Intan Pariwara bukan merupakan perusahaan yang terdaftar dalam SIPLah sebagai perusahaan yang menjual barang Multimedia, sehingga pemesanan dilakukan melalui PT. Sentra Kriya Edukasi yang merupakan anak perusahaan PT. Intan Pariwara serta PT. Afirmasi Indonesia Online yang merupakan Mitra dari PT Intan Pariwara.

Bahwa total nilai pembayaran yang diterima oleh Oktovianus Noya bersama Fritzs sopacua dari 396 sekolah sebesar Rp3.569.675.000 untuk pemesanan 42.569 buah.

Selanjutnya dari Rp3 miliar tersebut, Noya dan Fritz memberikan terdakwa Tuasikal Rp2.979.830.000, untuk pemesanan sampul rapor sebanyak 42.569 buah dengan harga cetak Rp.70.000,- per buah. Sedangkan sisanya sebesar Rp.589.845.000,- dikuasai oleh Oktovianus Noya.

Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tahun 2020 dan tahun 2021.

Serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2021 dan tahun 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp3.993.294.179,94. (S-26)