MASOHI, Siwalimanews – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Said Moh Al Idrus ternyata bukan korban penem­bakan Orang Tidak di Kenal (OTK) sebagaimana yang sempat viral di media sosial, Senin, (25/12).

Al Idrus sebenarnya tertembak peluru senapan angin yang nyasar setelah salah satu warga kelu­ra­han Letwaru bernama (C.A.K) alias Apin (24) mengarahkan tembakan ke arah anjing di dekat rumahnya.

Demikian diungkap Kasat Res­krim Polres Malteng, AKP Yogie kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Malteng, Selasa (26/12).

Kasat menjelaskan, kejadian itu bermula sekitar pukul 12.00 wit, dimana saat itu C.A.K alias Apin men­dapat kabar anjing peliha­raan­nya menggigit salah satu anak kecil. Mendengar keterangan itu, Apin kemudian mengambil sena­pan angin miliknya dan mulai mencari anjing dengan maksud untuk menembak anjing yang mengigit anak kecil itu.

Namun sial baginya, bukan anjing yang tertembak peluru senapan angin miliknya malah menyasar  Kadis Perkebunan dan Peternakan Malteng, Sayyid Moh Al Idrus yang sedang menunggu pencucian motor yang tak jauh dari lokasi penembakan.

Baca Juga: JPU Kembali Hadirkan Lima Terdakwa Kasus SPPD Fiktif KKT

“Kejadian itu terjadi sekitar pukul 12.00 wit. Saat itu Apin baru pulang ibadah dari gereja. Sesampainya di rumah, C.A.K alias Apin ini me­ngetahui anjing miliknya mengigit salah satu anak kecil, mendengar itu dia emosi dan langsung meng­ambil senapan angin miliknya. Ketika melihat anjing, Apin kemu­dian mengisi peluru dan meng­ko­kang senapan angin sebanyak tiga kali dan mulai mengarahkan sena­pan ke arah anjing. Namun, sete­lah melepas tembakan ke arah sasaran, peluru keluar dan menya­sar ke arah pohon pisang yang ada di sekitar rumahnya. Penasaran arah tembakannya tidak mengenai sasaran, yang bersangkutan ke­mu­dian mengecek kemana arah peluru berakhir yang kemudian diketahui telah mengenai Korban yang sedang menunggu motor di tempat pencucian kendaraan,” urai kasat.

Lebih lanjut kasat menam­bah­kan, mengetahui korban tertembak peluru nyasar, C.A.K panik dan ber­lari ke rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi pencucian mobil. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Malteng.

“Setelah tahu peluru menyasar orang yang sedang berada di lokasi pencucian mobil, yang bersang­kutan panik dan kabur ke rumah­nya. Korbanpun melaporkan keja­dian itu ke Mapolres Malteng yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan C.A.K yang berada di rumahnya di kelu­rahan Letwaru kecamatan Kota Masohi,” tambah Kasat.

Kasat meminta publik tidak lagi berspekulasi di jejaring media so­sial Facebook. Pasalnya kejadian itu adalah perbuatan tidak sengaja tidak sebaliknya. Meski demikian  perbuatan pelaku tetap dijatuhi ancaman hukuman dengan pasal 360 ayat 2.

“Kami meminta publik Malteng tidak lagi berspekulasi terlalu jauh soal kejadian ini. Ini murni kejadian tidak sengaja bukan karena unsur lainnya. Namun demikian terhadap pelaku tetap akan kita proses karena kealpaannya telah menye­babkan orang lain mengalami luka, sebagaimana pasal 360 ayat 2 yang menyebutkan barangsiapa karena kesalahannya atau kealpa­annya menyebabkan orang lain luka luka sedemikian rupa, sehi­ngga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencairan selama masa ter­tentu, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” tandas  Kasat.

Kasat menjelaskan, akibat peluru nyasar itu, korban Said Al Idrus kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Malteng menga­lami luka lecet di bagian punggung.

“Beliau mengalami luka ringan, lecet di bagian punggung bukan luka peluru masuk. Sebab hanya terkena peluru nyasar yang dile­paskan karena kealpaan pelaku,” cetusnya. (S-17)