AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengeluarkan surat edaran untuk membatasi  jam operasional pasar modern dan kafe di Kota Ambon.

Langkah yang diambil untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Nomor 443/11/SE/2020 itu, ditujukan kepada pemim­pin toko-toko modern; swalayan, supermarket, indomaret, indo­grosir, alfamidi, pemilik karaoke,  pemilik kafe, pemilik bioskop di Ambon.

Dalam surat edaran itu, walikota menegaskan,  pertama, seluruh to­ko modern; swalayan, supermarket, indomaret, alfamidi, serta indogrosir, waktu beroperasi mulai pukul 09.00-20.00 WIT. Kedua, antrian lokasi belanja dibuat jarak 1,5 meter.

Ketiga, untuk indomaret, indo­grosir, dan alfamidi yang operasio­nal 24 jam, dimintakan mengaktif­kan dua gerai perkecamatan, setelah jam 20.00 WIT dan diatur oleh menajemen perusahaan

Baca Juga: Turun dari Dorolonda, Lima Orang Dikarantina

Keempat, untuk kafe/rumah kopi, waktu operasionalnya dimulai jam 09.00-20.00 WIT.  Kelima, wajib mempergunakan wastafel di depan pintu usaha. Keenam, khusus untuk karaoke, bioskop untuk sementara ditutup sampai pemberitahuan operasional.

Walikota yang dihubungi menga­ku, surat edaran tersebut dike­luarkan dan diberlakukan sejak Minggu (5/4).

“Surat edaran itu benar telah disebarkan kepada super market,  dan resmi akan berlaku besok,” kata walikota, kepada Siwalima, (5/4) melalui whatsapp.

Ia menegaskan, apabila keda­patan ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas.

“Kami akan ambil langkah tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam sura edaran tersebut. Namun dimulai dengan langkah pertama akan ada sosialisasi, kemudian langkah persuasif, berikut teguran baru kemudian langkah yang lebih tegas,” tandasnya.

Ibadah dan Doa Serentak

Selain itu, walikota juga menge­luarkan Surat Edaran Nomor 450/17/SE/2020 tentang himbauan pelaksanaan ibadah dan doa bagi masyarakat Kota Ambon.

Surat edaran itu dikeluarkan ber­dasarkan  hasil pertemuan ber­sama seluruh pemuka-pemuka agama di Kota Ambon, yang  telah bersepakat untuk mengajak selu­ruh warga masyarakat Kota Ambon melakukan ibadah dan doa menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Hal ini dalam rangka mening­katkan kaimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga persoalan Covid-19 segera berakhir dan tidak mengancam keselamatan warga Kota Ambon, Provinsi Maluku, Negara dan Bangsa Indonesia serta seluruh umat di dunia.

Ibadah tersebut akan dilaksa­nakan secara mandiri di rumah atau tempat tinggal masing-masing, pada Selasa, 7 April 2020, pukul 20.00 hingga 21.00 WIT.

Pokok-pokok doa, diantaranya adalah meminta Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa, memberikan kekuatan lahir batin kepada Pemerintah Republik Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden, beserta seluruh jajaran kabinat Indonesia. Ketua Gugus Tugas percepatan penangan Covid-19 dan jajarannya baik gugu tugas pusat, gugus tugas Provinsi Maluku, gugus tugas Kota Ambon.

Kemudian Gubernur Maluku, dan Wakil Gubernur Maluku beserta seluruh jajaran, Walikota dan Wakil Walikota beserta seluruh jajarnnya dan seluruh umat manusia di dunia. Tenaga  medis dan para relawan yang mengabdi dan melayani demi kemanusiaan.

Walikota menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Ambon agar tidak melakukan aktifitas lain pada saat waktu yang ditentukan tersebut berlangsung.

Pemerintah Kota telah berko­ordinasi kepada pihak Polres dan Pulau-pulau Lease dan Kodim 1504 untuk mengarahkan warga masya­rakat yang berada di luar rumah, pada saat berlangsungnya ibadah dan doa serentak di rumah masing-ma­sing sesuai waktu yang ditentukan.

Warga masyarakat juga diminta untuk selalu mengikuti anjuran atau himbauan pemerintah dan pemuka agama serta selalu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.  (Mg-6)