AMBON, Siwalimanews –  Komisi III DPRD Provinsi Maluku memastikan akan segera memanggil Dinas PUPR Maluku, terkait dengan kerusakan talud penahan ombak di sepanjang ruas jalan Negeri Laha menuju Negeri Hatu, Kabupaten Maluku Tengah.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw kepada wartawan di ruang Fraksi Partai Golkar, Senin (13/3) menindaklanjuti adanya kerusakan talud penahan ombak akibat gelombang tinggi di tahun 2022 lalu.

Komisi III kata Rahakbauw, tidak pernah menutup mata dengan persoalan-persoalan infratruktur maupun perhubungan di Provinsi Maluku, termasuk akses jalan Laha menuju Hatu yang belakangan telah rusak dan nyaris putus akibat erosi di bibir pantai.

“Terhadap persoalan abrasi di bibir pantai Laha menuju Hatu akibat gelombang tinggi nanti kita panggil PUPR untuk tangani,” janji Rahakbauw.

Pemanggilan menurut Rahakbauw akan dilakukan, setelah Komisi III tuntaskan agenda pengawasan tahap pertama tersisa Kabupaten Maluku Barat Daya, yang akan dilakukan setelah komisi menuntaskan persolaan Pasar Mardika bersama sejumlah pihak.

Baca Juga: Rekomendasi Rombak Birokrasi Sudah di Tangan Walikota

“Sebenaranya kita harus ke MBD, tapi karena adanya persoalan Pasar Mardika yang menyangkut nasib para pedagang juga, maka kita pending untuk rapat dulu dan sesudah itu kita lanjutkan pengawasan, jadi setelah semua selesai pasti kita panggil PUPR Maluku untuk membahasnya,” tandas Rahakbauw.

Politisi Partai Golkar Maluku ini menegaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama PUPR Maluku, BPJN dan Balai Wilayah Sungai untuk mengatasi semua persoalan infrastruktur yang dikeluhkan masyarakat, sebab tidak mungkin hanya ditangani dengan APBD saja, apalagi APBD Maluku cukup kecil sehingga membutuhkan intervensi pemerintah pusat. (S-20)