AMBON, Siwalimanews – Hampir dua pekan pasca penetapan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020, penyidik Kejati Maluku belum juga melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka ini.

“Masih diagendakan,” ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalimanews di ruang kerjanya Kamis, (24/11).

Ditanya, soal kendala apa sehingga pemeriksaan berlarut larut, Wahyudi mengaku, saat ini penyidik  masih sementara menyiapkan berkas pemeriksaan.

“Sambil berjalan tim juga sementara penyusunan berkasnya,” ucap Wahyudi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban  akhirnya angkat bicara terkait kejelasan pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada uang makan minum tenaga ke­sehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RSUD Dr Haulussy. Kepada wartawan dalam acara coffie morning di ruang rapat Kajati, Kaban membenarkan adanya penetapan 4 tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Pemkot Gandeng Tiga Asosiasi Tangani Pasar dan Terminal 

Menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil perhitungan kerugian negara yang menunjukan adanya kerugian dalam kasus tersebut.

“Untuk kasus ini kita sudah tetapkan 4 tersangka mereka masing masing berinisial JAA, NL, HK dan MJ dari pihak RSUD, penetapan tersangka dilakukan setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menunjukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 600 juta,”jelas Kajati.

Dikatakannya selain Kasus makan minum Nakes, Kejati Maluku juga mengusut kasus medical check Up Calkada di Rumah Sakit berpelat merah milik Pemprov Maluku itu. Hanya saja berbeda dengan kasus Makan Minum, kasus ini belun mengarah ke penetapan tersangka.

“Untuk kasus satunya lagi yang ada di tahap penyidikan, belum ada tersangka, proses sementara berjalan dan kita menunggu hasil perhitungan kerugian negarannya,”pungkas Kajati.

Sebelumnya, Borok di RS Haulussy yang selama ini ditutupi, akhirnya terungkap dengan ditetapkannya empat orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu sete­lah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku intens melakukan proses penyelidikan dan penyidikan ka­sus tersebut.

Tim penyidik akhirnya mene­mu­kan adanya dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada uang makan minum tenaga ke­sehatan Covid-19 tahun anggaran 2020.

Dari hasil penggalian bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti yang dite­mu­kan, tim penyidik Kejati Maluku akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus uang makan minum di RS berplat merah itu.

Sumber Siwalima di Kejati mengaku, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di RS Haulussy Ambon.

Sumber yang minta namanya tidak ditulis ini meyakini kalau empat tersangka itu adalah ASN di RS milik pemerintah tersebut.

“Keempatnya adalah J, NL, HK dan MJ. Semuanya pejabat di RS Haulussy,” ujar sumber itu, Senin (24/10) malam.

Menurutnya, penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (19/10) lalu.

Bahkan surat penetapan ter­sang­ka, lanjut sumber itu, sudah disam­paikan kepada empat ASN pada RS Haulussy Ambon yang diduga memiliki peranan penting dalam uang makan minum tenaga kese­hatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS milik daerah tersebut bernilai miliaran rupiah.

Sementara itu, informasi menya­ngkut penetapan tersangka ini juga ramai dibicarakan di RS Haulussy Ambon. Sumber Siwalima di RS tersebut juga menyebutkan bahwa, pihak kejaksaan telah memberikan surat kepada 4 orang yang diduga ditetapkan sebagai tersangka itu.

“Iya pekan lalu itu ramai dibica­rakan di sini, tetapi bagusnya cek langsung di kejaksaan,” ujar sumber itu, Selasa (25/10) siang.(S-10)