AMBON, Siwalimanews – Mantan Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Pieter Leuwol bersama stafnya Victor Pieter Maruanaya yang juga mantan Kepala UPTD Pasar Mardika menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan retribusi pelayanan pasar tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Sidang yang dipimpin Hakim Christina Tetelepta ini berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/12) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Achmad Attamimi.

Dalam dakwaanya JPU mengungkapkan modus kedua terdakwa di kasus tersebut, dimana pada tahun 2017 terdapat peneriman retribusi Pasar Mardika sejumlah Rp2.015.681.000, yang terdiri dari biaya pengamanan sejumlah Rp.681.900.000 dan setoran retribusi ke kas daerah oleh bendahara penerimaan Disperindag sebesar Rp1.333.781.000.

Selanjutnya pada 27 Oktober 2017 dengan SP2D Nomor 5547/BL/TU/BPKAD/2017 melalui DPA perubahan Disperindag, dicairkan anggaran pengamanan sebesar Rp681.900.000 untuk mengganti biaya pengamanan yang telah dibayarkan diawal dengan mengunakan uang hasil pungutuan retribusi pasar oleh Kepala UPTD Victor Maruanaya dan beberapa saksi lain menyerahkan uang sebesar Rp551.571.000, selanjutnya disetor ke bendahara penerimaan untuk disetor kembali ke rekening kas saerah.

“Dari jumalah setoran Rp551.571.000 bersumber dari retribusi pelayanan pasar los sebesar Rp85.137.000 dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Pieter Leuwol,” beber JPU.

Baca Juga: FKIP Kukuhkan 517 Calon Sarjana

Selanjutnya di tahun 2018, terdapat peneriaman daerah dari UPTD pasar dengan total pendapatan retribusi Rp1.393.267.000 yang terdiri dari setoran Kepala UPTD kepada bendahara peneriamaan sebesar Rp854.892.000 dan pengunanan langsung uang retribusi untuk biaya pengamanan Rp538.375.000.

Dari jumalah tersebut dibayarkan Rp492.650.000 dari bulan Januari-November 2018 dan dalam penguasaan Kepala UPTD sejumlah Rp 45.725.000.

Kemudian pada tahun 2019 terdapat pemeriaman daerah dari UPTD dengan total pendapatan retribusi Rp2.173.593.000 yang terdiri dari setoran Kepala UPTD kepada bendahara penerimaan sebesar Rp1.746.718.000 dan penggunaan langsung uang retribusi untuk biaya pengaman Rp426.875.000 yang dibayarkan untuk biaya keamanan Rp 337.500.000 dari bulan Januari-Oktober 2019 dan penguasaan Kepala UPTD sebesar Rp67.375.000 dan sisanya diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 22.000.000.

“Kedua terdakwa diketahui sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan secara berlanjut dengan terdakwa Viktor Pieter Maruanaya selaku Kepala UPTD Pasar Mardika secara melawan hukum telah melakukan pembayaran uang keamanan, pengambilan uang untuk kepentingan pribadi dengan mengunakan uang retribusi pasar tahun 2017,2018,2019 yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas JPU.

Para terdakwa menurut JPU, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korperasi yang dapat merugikan negara sebesar Rp1.095.317.400 sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas duagaan tindak pidana korupsi dalam penyalaguanan retribusi pelayanan pasar pada Disperindag tahun 2017,2018,dan 2019 dari Inpektorat daerah Pemda Maluku.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” pungkas JPU. (S-45)