AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejati Maluku hingga kini belum juga mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah. Hal itu dikarenakan masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang sementara dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku.

“Kasus ini sedang dalam proses. Salah satunya menunggu hasil audit dari Inspektorat Maluku, jadi belum ada tersangka,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/8).

Juru bicara Kejati Maluku ini mengungkapkan, status kasus bernilai Rp. 10 miliar tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Puluhan saksi sudah diperiksa untuk merampungkan berkas penyidikan.

“Kita kerja itu bertahap. Ketika semuanya sudah lengkap tentu akan ditentukan dalam gelar perkara nantinya. Ikuti saja, kalau sudah akan saya sampaikan,” tandasnya menutup wawancara.

Diketahui, penyidikan kasus tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Tak menunggu lama, Kejati Maluku lalu melakukan proses telaah yang hasilnya kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Audit Mess Maluku, Inspektorat Jangan Lambat 

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, kasus atas proyek bernilai Rp. 10 miliar itu ditingkatkan ke tahap Penyidikan sejak Juni 2023 lalu.
Kejaksaan sendiri, diinformasikan tengah mengantongi pihak yang akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. (S-26)