DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan belanja ganti uang nihil, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aru tahun anggaran 2018.

Kedua TSK yakni, ANT alias Erik Tiven selaku Kasubag Keuangandan Kasubsi Keuangan, Jhon Djabumir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Polres Aru untuk 20 hari kedepan.

Kasi Intel Kejari Aru Romi Prasetio Niti Samito, didampingi Kasi Pidsus Sisca Taberima dan Kasubsi Penyidikan Kadek Asprila dalam keterangan persnya, Kamis (27/7) malam menjelaskan,  di tahun 2018 pada Dinas Pendidikan Aru terdapat mekanisme pengambilan ganti uang Persediaan sebanyak 4 kali dan ganti uang nihil sebanyak 1 kali dengan rincian, pertama, pada 31 Mei sebesar Rp 1.793.743.300,00 , kedua di 25 Juli sebesar Rp1.370.378.623,00, ketiga pada 19 November Rp1.067.876.389,00 dan keempat, 28 Desember sebesar Rp.2.492.574.750,00.

“Kemudian pada kali kelima 31 Desember  sebesar Rp.2.356.030.254,00 dengan demikian total keseluruhan Rp9.080.603.346,00, dalam penerbitan dan pengajuan SP2D GU Nihil ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta rill, karena tidak terlaksananya kegiatan alias fiktif,” bebernya.

Bendahara Pengeluaran yang saat itu dijabat JD menyusun bukti-bukti pertanggungjawaban atas perintah ANT selaku Kepala Sub Bagian Keuangan yang juga menjabat saat itu sebagai PPK OPD dan ANT menyatakan terdapat beberapa kegiatan yang tidak terlaksana, namun terdapat pertanggungjawaban senilai Rp920.665.000,00.

Baca Juga: Biro SDM Beri Pembekalan ke Bintara Remaja

Padahal, pada Dinas Pendidikan Aru sepanjang tahun 2018, UPTD Pendidikan tidak pernah melaksanakan kegiatan yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan, sebab berdasarkan Permendagri Nomor 12 tahun 2017, UPTD Pendidikan telah dihapuskan.

“ANT dan JD ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah, yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp1.345.055.000,00,” beber Kasi Intel.

Dalam kasus ini kata Kasi Intel penyidik mendapatkan ada perbuatan melawan hukum yakni, tidak dilakukannya verifikasi atas laporan pertangunggjawaban yang disampaikan, kemudian pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang sah, serta  terdapat pekerjaan yang fiktif. Selain itu,  PPK OPD menyusun dan menginput buku kas umum tidak sesuai dan tidak berdasarkan bukti-bukti yang sah.

“Dari Keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasipidsus Sesca Taberima, melalui gelar perkara pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.00 WIT, memutuskan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini yakni JD selaku Bendahara Dinas dan ANT selaku Kasubag Keuangan,” ucap kasi Intel.

Kedua tersnagka ini tambah Kasi Intel dikenai pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasi Intel juga mengaku, dalam proses penyidikan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. (S-11)