AMBON, Siwalima – Kuasa Hukum Rony Sapulette secara resmi menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk tidak menerima pendaftaran kepengurusan Partai Hanura Provinsi Maluku, sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Surat yang tim kuasa hukum layangkan itu sebagai pemberitahuan, sekaligus permohonan kepada KPU dan kami akan mengawal ini,” tandas salah satu kuasa hukum Sapulette Andi Saputro dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (22/7)

Pasalnya, gugatan yang diajukan klien mereka atas hasil Musdalub Partai Hanura Maluku yang berlangsung di Ambon 21 Maret 2022 lalu masih berjalan di Pengadilan Jakarta Pusat dan belum memiliki putusan yang inkrah.

Dijelaskan, gugatan yang diajukan kliennya ini, ditujukan kepada Ketua Umum Partai Hanura, Sekjen Partai Hanura serta Ketua Bidang Organisasi Siswadi sekaligus sebagai Ketua Hanura Maluku, dan Achmad Ohorella selaku Ketua Hanura Maluku terpilih dalam Musdalub bermasalah tersebut.

Sidang perdana dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu kata Andi berlangsung pada 21 Juli  kemarin, dengan agenda pemeriksaan legalitas para tergugat. Kemudian sidang akan dilanjutkan lagi pada 4 Agustus 2022 sesuai permohonan para tergugat.

Baca Juga: Polisi Ciduk Dua pelaku Penganiayaan di Depan Amplaz

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang berbunyi, Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

Berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat 1  UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol dijelaskan, Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pasal 32 tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri.

Pada 31 Maret 2022 perselisihan ini sudah dilaporkan ke dewan kehormatan (mahkama partai), namun tidak ada keputusan, walau sudah dilakukan 2 kali sidang di mahkamah partai. Bahkan pada hari itu juga penggugat telah berkirim surat ke mahkahkama partai untuk meminta hasil putusan, namun hingga lebih dari 60 hari sejak keberatan tersebut diajukan penggugat, belum ada putusan dari Mahkamah Partai Hanura terhadap apa yang diajukan oleh penggugat,”tuturnya.

Oleh karena itu, permohonan keberatan atas keputusan partai yang diajukan penggugat ke Dewan Kehormatan Partai telah melampaui batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 4 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol, maka dapat dimaknai bahwa mahkamah partai telah memutus permohonan yang diajukan oleh penggugat dengan putusan menolak.

Lantaran keberatan atas putusan mahkamah partai tersebut, maka kliennya selaku penggugat berhak membawa perkara tersebut ke pengadilan negeri, sesuai ketentuan pasal 33 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol.

Namun pada 21 Maret 2022, bertempat di Hotel Marina, Plt Ketua DPD, Siswadi (tergugat III) telah melaksanakan Musdalub ulang dan memilih Achmad Ohorella (tergugat IV) sebagai Ketua DPD. Padahal, Musdalub itu bertentangan dengan AD/ART partai.

Sehingga dari hasil Musdalub yang dianggap melanggar hukum dan bertentangan dengan AD/ART partai, DPP mengeluarkan SK Nomor: 030/B.2/DPP-HANURA/III/2022 tertanggal 31 Maret 2022 tentang Susunan Kepengurusan DPD Maluku yang ditandatangani oleh Ketua Umum (tergugat I) dan Sekjen (tergugat II), dimana tergugat IV diangkat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Maluku.

Dengan adanya surat dari tim kuasa hukum serta proses persidangan  masih berlangsung di Pengadilan Jakarta Pusat, maka kemungkinan besar Partai Hanura berpotensi tak akan lolos verifikasi yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum pada 1 Agustus mendatang.

Pasalnya, syarat untuk lolos verifikasi Parpol sebagai peserta Pemilu 2024, adalah memiliki kepengurusannya di 34 provinsi.(S-25)