AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menyerahkan memori kasasi Johana Rachel Soplanit ke Mahkamah Agung.

Soplanit yang terjerat kasus dugaan korupsi pendapatan asli Negeri Tawiri yang bersumber dari hasil pembebasan lahan milik Negeri Tawiri untuk pembangunan dermaga dan sarana/prasarana Lantamal IX Ambon, tahun 2015 sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Maluku, pasca upaya banding yang diajukan Soplanit melalui Kuasa Hukum Hendry Lusikooy.

“Tim JPU Kejati Maluku yang dikoordinir Kasie Penuntutan Ahcmad Attamimi, telah memasukan memori kasasi atas perkara dengan terdakwa Johana Rachel Soplanit ke Mahkamah Agung RI melalui panitera Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (17/3) i,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan, usai penyerahan memori kasasi tersebut.

Inti dari kasasi yang diajukan kata Kareba, yakni keberatan jaksa atas keputusan Pengadilan Tinggi Maluku, yang memvonis bebas Yohana Rachel Soplanit dan vonis Pengadilan Tipikor Ambon yang hanya menjatuhkan hukuman 1.6 tahun penjara.

“Tentunya Kasasi dibuat atas dasar Pengadilan Tinggi membebaskan terdakwa, sedangkan pengadilan Tipikor terdakwa divonis bersalah serta divonis 1.6 tahun, sementara dituntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8.6 tahun penjara kepada Yohana,” jelasnya. (S-10)

Baca Juga: Divonis Bebas, Jaksa Siapkan Memori Kasasi Lawan Johana Soplanit