DOBO, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Negeri Aru Moh Novel menegaskan, pelimpahan para tersangka atau tahap II dari elima Komisioner KPU Aru yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hiba pilkada Aru, tergantung dari penyidik kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Kajari Aru, Senin (15/1), usai hadiri pelantikan Jacob Ubyaan sebagai sekda Aru di lantai II BPKAD.

Menurut Kajari, pelimpahan tahap II kelima tersangka Komisioner KPU Aru tergantung penyidik, sebab pada intinya kejaksaan tetap siap.

“Jadi, kaitannya dengan penyerahan tahap II kelima tersangka Komisioner KPU Aru tergantung penyidik Polres Aru, kapan penyerahannya kita dari kejaksaan siap di hari dan jam kerja,” tegas Kajari.

Kajari mengaku, memang telah dilaksanakan pelimpahan tahap II pada 14 Desember 2023 kemarin, namun bertepatan di tanggal 15 Desember 2023 itu sudah penutupan registrasi pendaftaran di Pengadilan Tipikor Ambon, sehingga dijadwalkan ulang menunggu dibukanya registrasi di Pengadilan Tipikor Ambon.

Baca Juga: Anies Janji Jadikan Ambon Kota Industri Perikanan

“Jadi, kemarin itu (Desember, red) bukan kita menolak pelimpahan, namun dijadwalkan ulang,” jelas Kajari.

Kajari menegaskan, pihaknya telah mengagendakan pelimpahan tahap II khususnya kelima tersangka ini akan berlangsung di Ambon, sekaligus pencatatan registrasi berkas di Pengadilan Tipikor Ambon.(S-11)