AMBON, Siwalimanews – Vonis bebas murni (versphracht) yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Ambon terhadap salah satu terdakwa dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Markas Lantamal XI Ambon di Desa Tawiri, Johana Rachel Soplanit, tidak membuat dirinya benafas lega.

Pasalnya, pihak Kejati Maluku tidak tinggal diam atas vonis tersebut, sebab pihak kejaksaan berencana akan menempuh jalur hukum lain dengan mangajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Merespon putusan Pengadilan Tinggi Ambon, tim penuntut umum sementara menyusun memori kasasi, proses sementara berjalan kalau sudah rampung akan diserahkan,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan di Ambon, Kamis (10/3).

Menurutnya, dasar pengajuan kasasi dilakukan, lantaran putusan PT Maluku membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum 1.6 tahun penjara.

“Secara umum penyusunan memori kasasi memuat pertimbangan- pertimbanhan hukum yang akan membuktikan perbuatan terdakwa,” jelasnya.

Baca Juga: WBP Lapas Ambon Peringati Isra Mi’raj

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menyatakan terdakwa Johana Rachel Soplanit terbukti menerima uang hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Marko Lantamal XI Ambon di Desa Tawiri dan menjatuhkan vonis 1.6 tahun kurungan penjara yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tipikor Ambon Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN AMB, tanggal 17 Desember 2021.

Tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, terdakwa melalui kuasa Hukumnya Hendrik Lusikooy mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku.

Banding tersebut ternyata membuahkan hasil, dimana Hakim PT Maluku dalam amar putusanya tertanggal 17 Februari 2022, Nomor:3/PID.SUS-TPK/2022/PT.AMB menyatakan, menerima permohonan banding Kuasa Hukum terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN AMB, tanggal 17 Desember 2021.

Dalam amar putusan itu hakim menyatakan terdakwa Johana Rachel Soplanit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider,  membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, serta menyatakan terdakwa tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider. (S-10)