DOBO, Siwalimanews – Kurang lebih lima bulan lamanya kejelasan penanganan kasus pengancaman, terhadap wartawan harian pagi Siwalima oleh kepala UPP kelas III Dobo, Moh Katjo Amali, akhirnya kasus tersebut diproses oleh pihak Reskrim Polres Aru.

Padahal kasus tersebut di laporkan sejak 19 Oktober 2021 dan didisposisikan ke bagian Intelkam Polres Aru pada 21 Oktober 2021 dengan nomor agenda 880 dan diterima oleh Bripka Letahi pukul 09.00 WIT.

Kemudian kurang lebih satu bulan, setelah kasus ini dipertanyakan ke Kapolres  AKBP, Sugeng Kundarwanto, namun dirinya mengaku sampai hari ini konfirmasi belum ada Lapsus dari Intel di atas mejanya, namun Kapolres saat itu berjanji akan tetap menindaklanjutinya.

Seiring berjalan waktu, kasus ini sama sekali tidak pernah diproses, hingga kasus ini dikuasakan ke Kuasa Hukum Elther Leaua pada 22 Februari  dan diterima Reno Usuli barulah pada 9 Maret 2022 kasus ini diproses pada bagian Tipiter Polres Aru oleh Bripka La Ode Harmono, berdasarkan Surat Perintah Nomor SP.GAS/47/III/RES.1.24/2022/Reskrim, 7 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.lidik/35/III/res.1.24/2022/ Reskrim, 7 Maret 2022.

Sebelumnya, dalam laporan pengaduan tersebut ada tiga point utama, yakni pengancaman terhadap pekerja jurnalis sebagaimana diamanatkan UU 40 tahun 1999 pasal 4 nomor 3.

Baca Juga: Polisi Evakuasi Marni Jamrud ke Polda Maluku

Selain itu, unsur SARA, dimana Kepala UUP kelas III Dobo mengeluarkan ancaman dengan kata-kata saya akan kumpulkan orang-orang Bugis untuk ke anueee dan saya kasih tahu teman-teman saya eee“.

Kemudian unsur dugaan tindak korupsi anggaran dana Covid-19 dengan modus pembayaran hak pegawai/honorer Satgas Covid-19 tidak sesuai dengan daftar pembayaran yang di komplein sejumlah ASN di Kantor UPP Dobo. (S-11)