AMBON, Siwalimanews – Sedikit demi sedikit penyimpangan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten SBB untuk KPU di kabupaten itu mulai terungkap, dimana setiap oknum nakal di KPU SBB memainkan peran masing-masing untuk memanfaatkan dana Rp20 milyar tersebut, masuk ke kantong pribadi mereka.

Dari hasil pengembangan kasus ini, diketahui ada sejumlah kegiatan yang fiktif terdaftar dalam laporan pertanggung jawabaan.

“Modusnya ini ada mark up dan laporan fiktif, ini yang sementara ditemukan penyidik dan masih terus ditelusuri,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (20/6).

Dari Rp20 milyar dana hibah yang diterima, indikasi penyimpangan yang ditemukan penyidik, baru sekitar Rp1 milyar, namun tak menuntut kemungkinan nilai tersebut terus bertambah, mengingat penyidikan masih dilaukan secara marathon.

“Penyimpangan Rp1 milyar berdasarkan temuan penyidik, namun bisa saja bertambah, karena penyidikan masih berlanjut,” tandasnya.

Baca Juga: Diduga ada Aroma Korupsi di Proyek Pengadaan Aplikasi di Bursel

Sebelumnya ,pengusutan kasus penyalagunaan anggaran pada KPU SBB masuk babak baru. Mulanya penyidik Kejati Maluku yang fokus pada dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan pileg dan pilpres tahun 2014 yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen KPU SBB berinisial MDL dan bendahara HBR sebagai tersangka bukanlah akhir dari cerita di kasus ini.

Pengusutan kasus ini meluas pasca penyidik mendapat petunjuk baru penyimpangan yang tidak hanya terjadi ditahun 2014 namun ditahun tahun setelahnya.

Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan tertanggal 10 Juni 2022, penyidik kejaksaan saat ini sementara melakukan pungusutan dugaan tipikor penyimpangan pengelolaan dana hibah (APBD) pada KPU SBB tahun 2016-2017.

Dugaan korupsi yang terstruktur di KPU SBB selama beberapa tahun ini menarik perhatian jaksa yang mengawali penyidikan dengan memeriksa 7 saksi dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Bendaharanya.

“Hari ini jaksa telah memeriksa tujuh orang saksi yakni, Bendahara PPK Seram Barat, Bendahara PPK Huamual, Bendahara PPK Taniwel Timur, Bendahara PPK Huamual Belakang, Ketua PPK Huamual Belakang, Ketua PPK Manipa, Ketua PPK Seram Barat, pemeriksaan merupakan tindak lanjut berdasatkan Sprindik tertanggal 10 Juni 2022,” jalas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba keoada wartawan Selasa (14/6).

Dalam pemeriksaan ini, tim jaksa mencerca para saksi kurang lebih 8 jam terkait dugaan penyimpangan dana tersebut.

“Materi pertanyaan seputar tugas pokok masing-masing, pemeriksaan mulai dilakukan pukul 09.00 WIT hingga 17.00 WIT,”ungkapnya. (S-10)