AMBON, Siwalimanews – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon yang sebelumnya berada di level III kini turun ke level II.

Turunya level PPKM Kota Ambon ini, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2022 yang dikeluarkan di Jakarta pada  14 Maret 2022.

“Dalam instruksi terbaru yang berlaku sejak 15-28 Maret 2022 menyebutkan, di Provinsi Maluku kabupaten/kota yang masuk Level II yaitu Kabupaten Malra, Buru, Seram Bagian Barat, Aru, Maluku Barat Daya, dan Kota Ambon,” ungkap Juru Bicara  Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (17/3).

Sementara untuk level 1 kata Joy yakni, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, SBT dan Buru Selatan. Sedangkan PPKM Level III diterapkan di dua kabupaten yakni Maluku Tengah dan Kota Tual.

Turunnya penerapan PPKM Ambon ke Level II, berdasarkan hasil assesment pemerintah pusat dan ini patut disyukuri oleh pemkot dan masyarakat, itu berarti aktivitas sosial, ekonomi masyarakat akan lebih dilonggarkan dari sebelumnya.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Minyak Goreng ke Bau Bau

“Tentunya kita bersyukur jika Ambon telah turun ke PPKM level II. Otomatis masyarakat akan semakin leluasa dalam melaksanakan aktivitas, baik itu aktivitas sosial maupun ekonomi,” ujarnya.

Ia mengaku, dalam aturan PPKM Level II, aktivitas perkantoran akan menerapkan 25 persen bekerja dari rumah atau work from home  dan 75 persen bekerja di kantor, sehingga pemkot akan menyesuaikan dengan aturan tersebut.

“Sebagai contoh, ASN Pemkot Ambon yang sebelumnya dibagi 50 persen WFH dan 50 Persen WFO pada PPKM level III, kini akan menyesuaikan dengan aturan masuk kerja yang baru, yakni 25 persen WFH dan 75 Persen WFO,” ujarnya.

Selain itu kata Joy, aturan kegiatan di tempat umum, baik di mall, bioskop, tempat makan, restoran, swalayan, toko modern, tempat ibadah, kegiatan rapat, seni budaya, olahraga, hajatan serta resepsi pernikahan, yang pada PPKM Level III lalu diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen, pada PPKM Level II ini akan dinaikkan menjadi 75 persen.

“Poin – poin aturan Inmendagri tersebut ditindakanjuti penerapannya lewat instruksi Walikota Ambon Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level II di Kota Ambon,” jelasnya.

Turunnya Kota Ambon dari PPKM level III ke PPKM Level II tidak lepas dari jumlah kasus konfirmasi positif yang makin turun, tingginya angka kesembuhan, maupun keterlibatan masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi, baik dosis pertama, kedua, maupun vaksinasi dosis ketiga. (S-21)