AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Ma­luku mengusut pro­yek pekerjaan pening­katan ruas jalan lintas Seram Besi, Jalur 2 (hot­mix) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah.

Saat ini penyidik tengah melakukan koordinasi dengan pihak Inspek­torat Maluku guna me­nghitung kerugian ne­gara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum dan Hu­mas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (8/11).

“Iya benar, penyidik tengah berkoordinasi dengan Ins­pek­torat Maluku untuk meng­hitung kerugian negara dalam kasus tersebut,” katanya.

Selain koordinasi dengan  Inspek­torat Provinsi Maluku terhadap kasus bernilai 10 miliar itu, lanjut Wahyudi, penyidik juga tengah melakukan koordinasi dengan  pihak PUPR Provinsi Maluku untuk uji kelayakan aspal.

Baca Juga: Mangun: Stok Minyak Tanah di Malra Aman

“Ya selain koordinasi untuk ke­rugian negara, penyidik juga tengah melakukan koordinasi dengan Di­nas PUPR Provinsi Maluku untuk rencana pengujian Lab, dan me­nghitung kelayakan aspal yang dipergunakan dalam pekerjaan itu,”ujar Wahyudi

Sejumlah Saksi Diperiksa

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku telah mengundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna pengumpulan data kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan lintas Seram Besi, Jalur 2 (hotmix) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah.

Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada Siwalima, Kamis (27/7) melalui sambungan teleponnya.

“Iya benar. Saat ini penyidik sedang melaksanakan penyidikan proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) TA. 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten  Malteng, kasus ini telah masuk tahap penyidikan,” ungkap Wahyudi

Tak disebutkan pasti tempat kerja dan identitas 21 saksi tersebut, namun disinyalir ke 21 saksi datang dari unsur Dinas PUPR dan juga pihak swasta.

“Ya, Kalau saksi-saksi sudah beberapa yang diperiksa. Sekitar 21 begitu, untuk nama-nama saksi, belum disampaikan penyidik. Termasuk dugaan kerugian negaranya, dapat dipastikan proyek tersebut milik Dinas PUPR Malteng” ucap Wahyudi.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih terus berkoor­dinasi dengan tim auditor Inspek­torat Maluku dalam rangka per­-cepatan penghitungan kerugian keuangan negara dalam pekerjaan proyek yang dikerjakan CV Car­lindo senilai Rp 10 miliar lebih. (S-26)