Jaksa Minta Inspektorat Audit Kasus Jalan Lintas Seram
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan lintas Seram Besi, Jalur 2 (hotmix) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah.
Saat ini penyidik tengah melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Maluku guna menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (8/11).
“Iya benar, penyidik tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Maluku untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut,” katanya.
Selain koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Maluku terhadap kasus bernilai 10 miliar itu, lanjut Wahyudi, penyidik juga tengah melakukan koordinasi dengan pihak PUPR Provinsi Maluku untuk uji kelayakan aspal.
Baca Juga: Mangun: Stok Minyak Tanah di Malra Aman“Ya selain koordinasi untuk kerugian negara, penyidik juga tengah melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Maluku untuk rencana pengujian Lab, dan menghitung kelayakan aspal yang dipergunakan dalam pekerjaan itu,”ujar Wahyudi
Sejumlah Saksi Diperiksa
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku telah mengundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna pengumpulan data kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan lintas Seram Besi, Jalur 2 (hotmix) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah.
Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada Siwalima, Kamis (27/7) melalui sambungan teleponnya.
“Iya benar. Saat ini penyidik sedang melaksanakan penyidikan proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) TA. 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Malteng, kasus ini telah masuk tahap penyidikan,” ungkap Wahyudi
Tak disebutkan pasti tempat kerja dan identitas 21 saksi tersebut, namun disinyalir ke 21 saksi datang dari unsur Dinas PUPR dan juga pihak swasta.
“Ya, Kalau saksi-saksi sudah beberapa yang diperiksa. Sekitar 21 begitu, untuk nama-nama saksi, belum disampaikan penyidik. Termasuk dugaan kerugian negaranya, dapat dipastikan proyek tersebut milik Dinas PUPR Malteng” ucap Wahyudi.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan tim auditor Inspektorat Maluku dalam rangka per-cepatan penghitungan kerugian keuangan negara dalam pekerjaan proyek yang dikerjakan CV Carlindo senilai Rp 10 miliar lebih. (S-26)
Tinggalkan Balasan