Kejati Kembali Laksanakan Giat JMS
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku, kembali melangsungkan program jaksa masuk Sekolah (JMS) dengan melaksanakan kegiatan penyuluhan Hukum di SMK Grafika Santo Andreas Ambon, yang terletak di Jalan Air Besar Ahuru, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, bersama Jaksa Fungsional, Febiyanti Sahetapy hadir sebagai Narasumber kali ini dengan membawakan materi tentang “Cegah Perundungan (Cyber Bullying), Cegah Penyalahgunaan Teknologi dan Media Sosial (Penerapan Undang – Undang ITE) dan Pencegahan Bahaya Judi Online di lingkungan Sekolah”. Selasa (6/8) sekitar pukul 14.00 Wit.
Kepala Sekolah SMK Grafika Santo Andreas Ardina Heatubun, dalam sambutannya mengapresiasi kepada Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas pilihan Tim Penyuluhan Hukum yang memilih pelaksanaan kegiatan jaksa masuk sekolah di Sekolah SMK Grafika Santo Andreas, besar harapan kami kiranya pengetahuan yang disampaikan dapat bermanfaat dan menjadikan Siswa-Siswi SMK Grafika Santo Andreas lebih mengenali hukum dan menjauh dari hukuman,” ungkap Kepsek.
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku kepada Siwalima mengaku, Kejaksaan Tinggi Maluku dalam program jaksa masuk sekolah, merupakan Program Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh Jajaran Indera Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, dengan sajian materi seputar issue – issue kekinian yang berkembang dikalangan pelajar maupun di masyarakat.
Baca Juga: Sepeda Motor vs Pick Up di Suli, Dua Tewas“Kegiatan tadi bertujuan untuk melakukan pencegahan sejak dini dan menjadikan Generasi Muda Indonesia sebagai Agen Perubahan yang bersih dan terhindar dari Hukum terkait aksi Bullying, Penyalahgunaan Media Sosial dan Judi Online yang telah merambat dikalangan Pelajar bahkan tidak menutup kemungkinan telah terjadi beberapa kali di lingkungan sekolah.
Tim narasumber Kejaksaan Tinggi Maluku dengan melaksanakan giat ini merupakan atensi Pemerintah untuk mengatasi perilaku yang dapat merugikan para pelajar maupun pihak sekolah, sehingga diharapkan perlu adanya sinergitas antara pemerintah, pihak sekolah maupun orang tua murid agar sejak dini dapat diantisipasi, “ ungkap Ardy
Pemaparan materi tadi, kata Ardy juga disambut antusiasme para siswa-siswi lewat sejumlah pertanyaan yang disampaikan.
“Paparan yang disampaikan Narasumber, para siswa – siswi antusias dengan berbagai macam pertanyaan baik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyikapi kasus – kasus yang berkaitan dengan perilaku bullying, penyalahgunaan media sosial serta praktek judi online di kalangan pelajar dan bagaimana langkah pencegahannya di lingkungan sekolah maupun dilingkungan masyarakat,” ujarnya.(S-26)
Tinggalkan Balasan