AMBON, Siwalimanews – Guna mengusut tuntas kasus proyek jalan lintas trans Kei Besar yang diduga melibatkan istri Bupati Malra Eva Elia, maka Kejati Maluku secara Marathon melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Pasca kasus ini dilaporkan ke Kejati Maluku, tercatat sudah 10 saksi dari berbagai pihak yang sudah dimintai keterangan. Pemeriksaan sejumlah saksi ini dilakukan guna melihat ada tidaknya tindakan korupsi seperti yang dilaporkan.

“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, dimana penyidik masih mencari sejumlah bukti benar tidaknya ada tindakan korupsi dalam kasus ini, temasuk pemeriksaan saksi- saksi yang sudah diperiksa sebanyak 10 saksi,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalimanews, Kamis (24/6).

Sebelumnya diberitakan, Kejati Maluku akhirnya merespon laporan dugaan korupsi yang melibatkan Eva Elia istri Taher Hanubun Bupati Malra. Laporan dugaan korupsi yang disampaikan elemen pemuda asal Malra Kamis (11/2) lalu saat berunjuk rasa itu sementara ditelaah korps adhyaksa itu.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku sebelumnya, Sammy Sapulette kepada wartawan menjelaskan, setiap laporan korupsi yang masuk ke Kejati langsung direspon pihaknya.

Baca Juga: Tekan angka DBD, Warga Dihimbau Jaga Kesehatan Lingkungan

“Kalau soal desakan untuk mengusut dugaan korupsi di Malra, laporannya sudah diterima dan sudah masuk ke Pidsus, infonya di Pidsus sementara ditelaah,” kata Sapulette.

Sapulette mengaku, usai ditelaah penyidik akan melihat apakan ada unsur korupsi seperti yang dilaporkan pendemo ataukah tidak, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (S-45)