AMBON, Siwalimanews – Guna menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan ruas jalan Rambatu-Manu­sa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Ba­gian Barat (SBB), Kejak­saan Tinggi Maluku berko­ordinasi dengan Inspektorat Maluku guna menghi­tung kerugian negara pada proyek jalan ter­sebut.

Proyek pekerjaan ja­lan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wah­yu­di Kareba, tim penyidik sementara melakukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Ma­luku untuk melakukan audit kerugian negara kasus tersebut.

“Penyidik sementara berkoor­dinasi dengan auditor dari Inspek­torat Provinsi Maluku untuk hitung kerugian negara di kasus ini,” ujar Kareba kepada Siwalima, Senin (28/11).

Selain melakukan koordinasi de­ngan Inspektorat, penyidik juga se­mentara mempersiapkan pemeriksa­an sejumlah saksi.

Baca Juga: Jaksa & Polisi Diminta Usut PT Bipolo Giding

“Kita juga sementara mempersiap­kan berkas untuk pemeriksaan se­jumlah saksi,” tandasnya.

Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejati Maluku dimin­ta menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, jika telah memiliki cukup bukti yang kuat.

Proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini ter­bengkalai, padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Permintaan ini disampaikan praktisi hukum, Rony Samloy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, merespon pe­nanganan kasus ini yang sudah sampai pada tingkat pemeriksaan fisik namun sampai saat ini kejati belum menetapkan tersangka.

Dikatakan, pihak Kejati Maluku telah memeriksa fisik proyek jalan tersebut dengan melibatkan ahli maupun Inspektorat, sehingga hasil pemeriksaan itu juga harus trans­paran kepada publik.

“Jika sudah punya dua alat bukti hasil audit dari BPKP dan jaksa juga sudah on the spot, maka sudah saat­nya dilakukan penetapan tersangka bagi siapa saja yang patut diduga terlibat dalam kasus ini,“ ungkap­nya.

Menurutnya, harapan masyarakat adalah kasus-kasus korupsi yang dampaknya besar terhadap kemas­lahatan dan pemanfaatan sosial harus segera dituntaskan secara profesional oleh aparat penegak hukum.

“Kejaksaan Tinggi Maluku segera tetapkan tersangka, ini harapan masyarakat. Kasus korupsi yang seperti ini mestinya jangan berlarut, namun secepatnya diselesaikan sehingga menimbulkan efek jera dan harapan masyarakat kasus ini dilakukan dan dibuktikan secara transparan,” pintanya.

Periksa Fisik

Tim penyidik Kejati Maluku mengandeng ahli konstruksi dan Inspektorat Maluku memeriksa secara langsung fisik pekerjaan Jalan Ram­batu-Manusa, Kecamatan Ina­mosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

“Untuk kasus Inamosol, pekan kemarin tim yang melibatkan ahli konstruksi dan pihak Inspektorat Maluku diturunkan untuk mela­kukan kroscek fisik pembangunan,” jelas

Kajati Maluku Edyward Kaban melalui Aspidsus Triyono Rahyudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (8/11).

Dikatakan, On The Spot yang dilakukan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya pengecekan dilakukan pada tahap penyelidikan.

Soal apa saja yang ditemukan dalam peninjauan tersebut, dirinya belum dapat menjelaskan lebih jauh, mengingat hal tersebut masuk ke materi penyidikan. Namun dipasti­kan hasil dari on the spot akan kembali dikoordinasikan bersama ahli maupun Inspektorat Maluku.

“Lebih jauh belum dapat disam­paikan kita sementara berkoordina­si,”pungkasnya.

Naik Status

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menaikan status kasus dugaan korupsi proyek Jalan Rambatu Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Naik status kasus ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Maluku melakukan ekspos dan ditemukan adanya bukti-bukti dugaan penya­lahgunaan anggaran dalam proyek pekerjaan tersebut.

“Terkait dengan laporan masya­rakat mengenai dugaan penyimpa­ng­an pekerjaan proyek pemba­ngunan jalan ruas Desa Rumbatu- Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, tahun 2018, ber­dasarkan hasil penilaian ahli dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan, Tim menemu­kan  adanya suatu peristiwa pidana, berdasarkan hal tersebut tim meningkatkan tahapannya ke tingkat Penyidikan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Kamis (6/10).

Dengan dinaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan , lanjut Wahyudi, maka tim penyidik selan­jutnya akan mengagendakan pe­meriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Untuk pemeriksaan saksi di tahap penyidikan sementara digendakan,” tandasnya.

Tunggu Hasil Ahli

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa menuju Rambatu di Keca­matan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku menunggu hasil pemerik­saan ahli.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal meng­ungkapkan, kasus jalan Inamosal masih dalam tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Kasus jalan Inamosol masih berproses dan tidak pernah ditutup, kasusnya masih jalan dan pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,”ujar Kajati dalam ke­terangan persnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/3)

Dalam pengusutan kasus ini, lanjutnya, pihaknya melibatkan ahli, namun hingga saat ini ahli belum memberikan hasil yang menjadi acuan untuk menentukan status dari kasus tersebut.

“Di kasus ini kita juga meminta bantuan ahli dari konstruksi dan ahli jalan, karena memang menyangkut pekerjaan ini kita tidak punya ahlinya. Persoalanya sampai seka­rang ahli belum memberikan data ke kita. Kita juga tidak bisa memak­sakan, karena ahli ini dari pihak luar bukan internal kejaksaan. Kita cuma memohon agar hasilnya cepat sehingga bisa ditentukan kasusnya mau dibawa ke mana,” ujar  Kajat

Periksa Keterangan Ahli

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, tim penyidik Kejati Maluku meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu menuju Manusa, Kecamatan Ina­mosol.

Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, kete­rangan ahli dari Politeknik Ambon ini terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.

“Senin kemarin kita sudah ambil keterangan ahli dari Politeknik Ambon. Keterangan yang diambil ter­kait dengan fisik dari pekerjaan yang dilakukan saat ini, sehingga dico­cokan dengan keterangan saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan,” ungkap Asisten Inte­lejen Kejati Maluku Muji Martopo kepada Siwalima, Selasa (18/1).

Ia mengaku, kejaksaan serius dalam mengusut seluruh kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi jalan di Inamosol. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah rangkaian peme­riksaan yang masih dilakukan hing­ga saat ini.

Untuk diketahui proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di kecamatan Inamosol sepanjang 24 KM mulai dikerjakan sejak tahun akhir September 2018 oleh  PT Bias Sinar Abadi.

Anggaran yang gelontorkan sebe­sar Rp. 32 Milliar yang ber­sumber dari APBD Tahun 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah  yang kondisinya sudah hancur.(Mg-1)