Jaksa & Hakim Diminta Hukum Berat Pelaku Pemerkosa
AMBON, Siwalimanews – Tingginya kasus percabulan dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak dibawah umur pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memberikan rasa keprihatinan lembaga legislatif.
Anggota DPRD Kota Ambon, Juliana Pattipeilohy meminta, aparat penegak hukum khususnya jaksa dan hakim memberikan hukuman berat bagi para pelaku pemerkosaan.
Ia mengaku, tingginya kasus percabulan dan pemerkosaan yang mendominasi di Pengadilan Negeri (PN) Ambon memberikan indikasi betapa rumah belum memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak.
Hal ini disebabkan karena, banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi berasal dari keluarga dekat korban. Sehingga butuh perhatian serius dari orang tua untuk turut memberikan pengawasan dan pendampingan bagi anak-anak dibawah umur khususnya.
“Pelaku pemerkosaan dan pencabulan seharusnya diberikan hukuman yang berat sehingga tidak melakukan hal tersebut lagi,” tegas Pattipeilohy ketika wawancarai Siwalima di Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (12/3).
Baca Juga: Jaksa Jerat Pemilik 22 Paket Sabu 7 TahunPattipeilohy meminta kepada para hakim pengadilan yang memutuskan perkara kasus permerkosaan dan pencabulan mengenakan pasal berlapis kepada para pelaku.
“Hakim harus memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku apalagi korban itu anak di bawah umur,” tegasnya.
Ia justru berpendapat, agar kasus percabulan dan pemerkosaan dapat ditekan, maka salah satu cara adalah hukum di Indonesia harus memberikan hukuman mati bagi para pelaku. Pertimbangannya masa depan anak menjadi rusak.
“Sebaiknya para pelaku diberikan hukuman mati saja supaya jadi pelajaran bagi yang lain,” katanya.
Untuk itu ia menghimbau kepada para orang tua untuk turut mengawasi secara ketat anak di rumah, dan tidak jangan mudah mempercayakan anak baik kepada tetangga, paman atau lainnya.
“Peran orang tua juga sangat penting dalam menjaga tumbuh kembang anak termasuk memberikan pendidikan moral dan spiritual,” tandasnya.
Kasus Pelecehan Seksual Meningkat
Diberitakan sebelumnya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur mengalami peningkatkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Menurut Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo, sejak Januari hingga Maret 2020, kasus pelecehan seksual meningkat 20 persen dari tahun sebelumnya.
“Kasus pelecehan seksual sepanjang bulan Januari hingga Maret 2020 mendominasi di bandingkan kasus penganiayaan dan pencurian. Padahal dalam tahun ini, baru tiga bulan berjalan,”jelas Lucky kepada Siwalima di PN Ambon, Jumat (6/3).
Lucky mengatakan, pelaku pelecehan seksual terbanyak adalah orang terdekat korban. Selama ini, kasus pelecehan seksual yang pengadilan Negeri Ambon hanya beberapa persen pelaku mengaku tertarik, karena melihat pakaian korban. Selebihnya karena kedekatan emosional.
Dalam aksinya, tambahnya, pelaku melakukan pengamatan terlebih dahulu. Pengamatan itu bisa meliputi pengamatan tempat yang dijadikan lokasi perbuatan bejat, ataupun pengamatan calon korbannya.
Lucky mengatakan, korban pelecehan seksual biasanya di bawah ancaman pelaku. Sehingga takut untuk melaporkan kejadian tersebut. Ada juga pelaku yang mengiming-imingi korban dengan uang. Agar bisa mulus melancarkan aksi bejatnya. Rata-rata korban berada di bawah umur. (Mg-5)
Tinggalkan Balasan