AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Maluku, menjerat terdakwa, Roberto Kainama, pemilik 22 paket sabu-sabu dengan pidana 7 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (10/3).

Mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon ini dituntut JPU Fitria Tuahuns meng­edar narkotika golongan I jenis sabu, melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang pembacaan tuntutan JPU tersebut  dipimpin majelis hakim yang diketuai,  Philip Panggalila didampingi Hamzah Kailul selaku hakim anggota.

JPU menyebutkan, aksi keterliba­tan terdakwa sebagai salah satu pe­ngedar narkotika berhasil ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba pada 23 September 2019 lalu, di Desa di Halong, Kecamatan Baguala.

Pada saat penangkapan, polisi menemukan 22 paket sabu yang terdiri dari 10 lipatan dalam lakban kuning berukuran kecil berisikan sabu, 11 lipatan  bening ukuran kecil, satu paket klip ukuran kecil berisikan sabu yang berada didalam dompet terdakwa, serta dua paket sabu dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa.

Baca Juga: Tiga Hari KPK Cecar Kontraktor Ambon

Selain itu, lanjut JPU, terdakwa juga mengaku ada enam paket sabu didalam sepatu milik terdakwa yang disembunyikan di tempat kost miliknya.

Warga asal Karang Panjang, Keca­matan Sirimau Kota Ambon itu meng­akui, membeli sabu tersebut di Jakar­ta sebanyak 30 paket dengan harga 7.000.000, kemudian dijual ke Ambon.

Terdakwa membenarkan pada tanggal 19 September 2019, terdakwa menuju ke Jakarta membeli sabu-sabu. Kemudian ia kembali ke Ambon tanggal 20 September 2019 dan pada akhirnya tertangkap tanggal 23 September 2019.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (Mg-2)