AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Daniel Adrianus Leisina Alias Deni, terdakwa dalam kasus narkotika yang diedarkan dalam rutan Polsek Sirimau, dengan pidana 10 tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (28/3) hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diedarkan dalam rutan Polsek Sirimau.

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1),UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,”ungkap majelis hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp.1 milliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU dalam berkas tuntutannya menyebut, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Jumat 12 Februari 2021, sekitar pukul 22.30 WIT di ruang tahanan Polsek Sirimau, Polresta Ambon.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Polisi Tetapkan Tersangka CBP Tual

Awalnya, petugas dari Sat resnarkoba Polresta Ambon mendapatkan informasi kalau terdakwa sering melakukan penjualan narkoba di dalam tahanan bersama rekannya Broery Talabessy alias Buken (berkas terpisah).
Tidak menunggu lama, dua petugas kemudian menyamar menjadi pembeli sabu dan memesan sabu melalui terdakwa.

Saat itu saksi Jufri Ode memesan sabu dengan harga Rp. 2.300.000 kepada terdakwa. Karena ingin menangkap terdakwa, kedua petugas datang membawa uang untuk membeli sabu, mereka kemudian langsung mengamankan terdakwa di Sel Tahanan Polsek Sirimau.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu berupa 1 plastik bening yang di bungkus dalam tisue. Barang bukti itu diketahui dari pengembangan rekan terdakwa Broery Talabessy alias Buken. (S-10)