AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum, Endang Anakoda menuntut terdakwa pelaku pencabulan di Saparua, yakni Ishak Polattu (61) dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu sebagai ketua didampingi dua hakim anggota lainya berlangsung di PN Ambon, Senin (4/3).

Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ishak Polattu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” ungkap JPU Endang, saat membacakan amar tuntutannya.

Selain pidana penjara, terdakwa Ishak Polattu juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp.50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan.

Baca Juga: Berkas Korupsi Ruben Masuk Pengadilan, Selangkah Lagi Diadili

JPU juga Menetapkan barang bukti berupa satu buah baju kaos lengan pendek berwarna hitam yang bergambar pohon kelapa dan papan selancar di sebelah belakang serta berlogo quicksilver di bagian dada sebelah kiri dirampas untuk dimusnahkan, satu buah baju kaos lengan pendek bermotif garis-garis berwarna hitam, putih, merah dan hijau serta bertulisan love di dada sebelah kiri, satu buah celana pendek jeans berwarna biru muda 1 buah celana dalam berwarna ungu dengan list biru serta bergambar anjing di bagian belakang, dikembalikan kepada saksi.

Usai mendengar Tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan  pledoi terdakwa.(S-26)