AMBON, Siwalimanews – Saksi Partai Nasdem, Mourits Librecht Tamaela yang juga caleg terpilih dalam Pileg 14 Februari lalu, mengungkapkan, ada terjadi migrasi suara baik secara internal Parpol maupun lintas Parpol yang terjadi saat rekapitulasi tingkat PPK Baguala.

Hal ini disampaikan Tamaela saat mengajukan interupsi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Peng­hitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Ambon, Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, Senin (4/3).

“Bagi kami Nasdem, kami berikan catatan penting bagi KPU dan Bawaslu. Satu catatan penting sangat disayangkan dalam proses rekapitulasi ditingkat PPK yang hampir 2 minggu lebih itu, ada catatan penting yang harus jadi perhatian KPU dan Bawaslu berkaitan kejadian khusus dalam proses rekap PPK Baguala terkait migrasi suara yang terjadi di internal Parpol maupun lintas Parpol,” ungkapnya.

Menurutnya, insiden yang terjadi pada 2 PPK, yaitu PPK Baguala dan Teluk Ambon itu jelas bukan human eror. Tetapi ada indikasi keterlibatan oknum penyelenggara.

Oleh karena itu, diberikan catatan bagi pimpinan KPU untuk bisa menindaklanjuti itu sesuai regulasi tentang keterlibatan oknum dimaksud.

Baca Juga: Bawaslu Maluku Dilema Pidanakan KPU

“Dan kami akan memberikan bukti bagi Bawaslu sebagai referensi untuk menindaklanjuti apa yang kami sampaikan ini. Kami berharap demokrasi yang sudah kita kawal ini benar-benar murni dari seluruh tahapan yang ada. Dengan tidak bermaksud menjustifikasi oknum. Yang tahu itu hanya Tuhan dan Penyelenggara dengan sistem yang digunakan, bisa mengetahui siapa dan dimana insiden itu terjadi,”­ujarnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon, Safrudin B Layn membenarkan insiden migrasi suara itu.

Dia bahkan mengungkapkan, selain Nasdem, migrasi suara.juga terjadi pada Partai Golkar dan juga PAN.

Namun, karena insiden itu telah terdeteksi sejak awal oleh KPU Kota Ambon melalui sistem, maka suara-suara migrasi itu telah dikembalikan pada masing-masing, baik Parpol maupun caleg yang berhak.

“Rekapitulasi tingkat KPU itu menggunakan Sirekap Web. Ada Sirekap Mobile yang digunakan oleh KPPS yang itu sudah terkunci. Sedangkan Sirekap Web itu menjadi tanggungjawab admin operator sesuai tingkatannya, baik di PPK maupun KPU, dan di KPU saya adminnya. Oleh karena itu, jika ada migrasi suara ditingkat kecamatan, itu kami sudah dapat deteksi sebelum dilaporkan. Jadi apa yang disampaikan NasDem itu, sudah kami deteksi. Makanya, secara persuasif kami sampaikan “hati-hati 6 tahun”,”terangnya.

Dia juga meminta parpol yang perolehan suaranya beda tipis, agar jangan merusak PPK dengan iming-iming duit dan sebagainya.

“Anda tidak sadar, jika dilanjutkan hasil pergeseran suara tadi, calonnya dilantik, tapi setelah 2,5 tahun menjabat dan diketahui itu hasil dari pergeseran suara, maka calonnya dibatalkan dan dipidana. Demikian juga PPK-nya dipidana,” jelasnya.

Dia juga mengaku, KPU juga telah mengantongi rekapan manual berupa C1 sehingga sebelum Rekap Web di Ambon ini selesai, KPU sebenarnya telah mengetahui siapa yang duduk dan tidak sebagai anggota DPRD Kota Ambon.

“Maka dengan insiden itu, suara Nasdem sudah dikembalikan dan juga Golkar. Dan di Teluk Ambon PAN juga demikian, suaranya dikembalikan setelah dideteksi. Kalau soal pidana, tergantung dari mereka yang tadinya suaranya dimigrasi. Kami hanya kembalikan sesuai mereka yang punya hak suara. Kami tidak ada urusan disitu,”cetusnya. (S-25)