AMBON, Siwalimanews – Sebanyak lima warga Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dilaporkan ke Mapolsek Sirimau lantaran mengeroyok Saksi Ahli dari Politeknik Negeri Ambon, Wem Gaspersz, usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (25/3).

Gaspersz dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus korupsi ADD dan DD Negeri Haruku Tahun 2017-2018, dengan terdakwanya Raja Negeri Haruku ZF dan Sekretarisnya SF.

”Saya sudah melaporkan lima orang ke Mapolsek Sirimau, sejak Jumat (25/3) lantaran melakukan pengeroyokan terhadap saya usai memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor,” tandas Gaspersz, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (28/3).
Kendati demikian, Gaspersz tidak mengetahui dengan jelas identitas lima pelaku yang telah melakukan tindakan penganiayaan tersebut.

”Saya tidak mengetahui identitas mereka, tetapi saya berharap polisi bisa melacaknya dari CCTV milik Pengadilan,” katanya.
Ia juga berharap agar polisi juga serius dan bertindak cepat dalam penanganan laporan yang telah disampaikan dirinya selaku korban.

Sementara itu JPU Kejari Ambon, Chrisman Sahetapy yang dikonfirmasi Siwalima, mengakui adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh warga Negeri Haruku terhadap Wem Gaspersz yang dihadirkan pihaknya selaku saksi ahli dalam kasus korupsi ADD-DD Negeri Haruku.

Baca Juga: Tuntaskan Korupsi di KPU SBB 7 Saksi Digarap

”Memang benar ada pengeroyokan yang dilakukan oleh pendukung Raja Negeri Haruku terhadap saksi ahli yang kita hadirkan dan sudah dilaporkan ke Mapolsek. Prinsipnya, kami juga siap untuk menjadi saksi jika nantinya dimintai keterangan oleh polisi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan Kasus Korupsi DD ADD Negeri Haruku yang menjerat Raja Negeri Haruku ZF dan Sekretarisnya SF yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon Jumat (25/3) berakhir ricuh.
Pasalnya saksi Ahli yang dihadirkan yakni Wellem Gaspersz dosen Politeknik Negeri Ambon dikeroyok pendukung terdakwa yang hadir dalam sidang.
Informasi yang dihimpun redaksi siwalimanews, penganiayaan berawal ketika JPU menghadirkan korban sebagai saksi ahli dalam sidang yang dipimpin hakim Christina Tetelaptta.

Suasana semakin memanas ketika korban memberikan keterangannya, dimana para pendukung terdakwa meriaki korban.

Sidang sempat terhenti sejenak setelah mejelis hakim menegur para pendukung terdakwa dan meminta untuk tenang.

Keributan tidak hanya berlangsung di ruang sidang, saat korban keluar dengan dikawal dua anggota Polisi, pendukung terdakwa yang sudah menunggu korban di luar langsung mencaci korban, tak hanya itu korban juga dikeroyok dengan cara di tendang dan dipukuli.

Dua anggota kepolisian yang mengawal saksi kewalahan melerai aksi tersebut lantaran jumlah pendukung terdakwa yang terlalu banyak.

Mereka kemudian mengamankan korban keluar dari kantor PN menuju arah Polsek Sirimau. Namun lagi lagi amarah massa tak terbendung mereka lalu mengikuti korban dan kembali menganiaya korban di lapangan merdeka.

Beruntung personil Polsek Sirimau bergegas dan mengevakuasi korban ke dalam kantor Polsek Sirimau.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Kapolsek Sirimau AKP Mustafa Kemal yang dikonfirmasi redaksi Siwalima, melalui telepon selulernya belum merespon. (S-08)