AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satuan Re­serse dan Kriminal (Res­krim) Polresta Pu­lau Ambon dan Pu­lau-pulau Lease Rabu (2/12) menyerahkan atau tahap II MK alias Mery (42) dan FM alias Edi (42) ke jaksa pe­nuntut umum (JPU). Pasa­ngan suami istri yang menganiaya anak ang­katnya hingga tewas di Kudamati Kecamatan Sirimau Kota Ambon itu diserahkan ke JPU beserta barang bukti lainnya.

“Tadi pagi dua ter­sangka kekerasan ter­hadap anak yang me­ngakibatkan mening­gal dunia di Kudamati tepatnya di Lorong Kamar Mayat, diserahkan ke Kejari Ambon untuk diproses lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polresta Ambon, Izack Leatemia kepada wartawan di Mapolresta, Rabu(2/12).

Selain kedua tersangka, kata Ka­subbag, polisi juga menyerah­kan sejumlah barang bukti berupa selang air, kabel listrik, sapu ijuk, dua gantungan baju,  gagang pel yang di­gunakan untuk menganiaya kor­ban, 4 lembar foto korban serta 1 kain batik dan 1 pasang baju kor­ban.

“Ada kurang lebih 8 jenis barang bukti yang juga diserahkan ke jaksa bersama dengan kedua ter­sangka,” ungkap Kasubbag.

Sebelumnya diberitakan, tim Reskrim Polresta Ambon berhasil membekuk pasangan suami istri yang diduga menganiaya anak angkat mereka hingga tewas.

Baca Juga: Dua Kali Aksi, Massa Tuntut Perda Negeri Disahkan

Keduanya ditangkap, Rabu (7/10) dini hari di kediaman mereka di kawasan Kamar Mayat, Kelu­rahan Kudamati, Kecamatan Nusa­niwe, Kota Ambon .

Korban yang berusia 8 tahun tersebut disiksa hingga tewas oleh ayah angkatnya yang bekerja di RSUD dr M Haulussy. Sopir mobil ambulance yang biasa dipangil Edy, beristrikan Merry Kadir, guru pada SDN 82 Kudamati.

Informasi yang berhasil dihim­pun Siwalima dari warga sekitar rumah pelaku menyebutkan, kedua orang tua angkat ditangkap polisi tanpa perlawanan. Keduanya sempat melarikan diri saat dicari polisi, namun akhirnya tertangkap pada Rabu, (7/10).

“Korban ini merupakan warga Desa Tial yang diangkat sebagai anak oleh pasangan suami istri ini sebelum dianiaya hingga mening­gal dunia,” ungkap beberapa tetangga pelaku kepada Siwalima, Kamis (8/10).

Korban disiksa hingga nyaris tewas, kemudian pelaku mengem­balikan korban ke orang tua kan­dungnya dengan kondisi yang sa­ngat memprihatinkan. Bahkan saat korban dipulangkan ke keluar­ganya itu, mulut korban sudah mengeluarkan busa.

Orang tua korban mencoba mambawa korban ke RS Tulehu, namun Tuhan berkata lain. Korban akhirnya meninggal dunia. Kini suami istri terduga pelaku yang merupakan PNS Pemprov Maluku dan Kota Ambon itu sementara dita­han di Rutan Polresta Ambon. (S-45)