AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon menahan empat tersangka dugaan korupsi Command Center, termasuk Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Joy Raynier Andriaanzs.

Menurut Kejari Ambon, mereka ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan DIPA Dinas Kominfo Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan proyek command center.

Selain Adriaansz, Kejari juga menahan dua anak buahnya yaitu, Hendra Pesiwarissa, Kabid Ko­minfo serta Pokja III Kominfo dan Charly Tomasoa, Kabag Penga­daan Barang dan Jasa serta Pokja III Kominfo Ambon.

Selain Kadis dan dua pegawai Dinas Kominfo Kota Ambon, Ke­jari juga menahan rekanan proyek Command Center, Yermia Padang.

Kadis dan tiga tersangka lainnya digiring Rutan Kelas II Ambon pada pukul 17.30 WIT setelah se­belumnya menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIT dan kemudian ditetapkan sebagai ter­sangka dan ditahan.

Baca Juga: Pengadaan Sistem Senjata di Tengah Pemilihan Presiden 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adriansyah didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eck­hart Palapia, dalam keterangan persnya di Kantor Kejari, Kamis (30/11) mengatakan, Kadis Infokom dan tiga tersangka lainnya ditetapkan seba­gai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, dengan memeriksa keterangan belasan orang saksi, baik dari lingkup Dinas Kominfo Kota Ambon, Pemerintah Kota Ambon dan pihak ketiga.

Dikatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik mendapati dua alat bukti atau lebih dalam kasus dugaan penyalahgunaan DIPA Di­nas Kominfo Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan proyek Command Center.

Penetapan tersangka, lanjut Ke­jari, penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat atas keterlibatan para tersangka dalam kasus ter­sebut.

Mengenai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Command Center,  Adriansyah mengungkapkan, sesuai penghitungan yang dilakukan penyidik dan auditor adalah sebesar Rp536 juta lebih. Namun untuk pastinya masih menunggu hasil penghitungan BPKP.

“Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan  pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mark Up & Nota Fiktif

Diberitakan sebelumnya, Kejari Ambon menemukan banyak bukti yang dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya di kuitansi dan nota belanja yang di mark up.

Temuan itu terkait pengadaan Command Center Kota Ambon, pada dinas yang dipimpin Joy Adriaansz, Tahun Anggaran 2021.

Atas berbagai temuan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan negara dirugikan ratusan juta rupiah, Kejari Ambon menaikan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

“Jadi kita telah ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dari tahap penyelidikan yakni, dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran rutin Dinas Komunikasi Informasi Dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021 dan pengadaan Command Center Kota Ambon,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah.

Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eka Palapia, Kasi Intel, Ali Toatubun dan Kacabjari Saparua, Ardy saat Konferensi pers di ruang rapat Kejari Ambon, Belakang Soya, Jumat (13/10) menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2021 Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon menerima anggaran rutin yang bersumber dari APBD berdasarkan DIPA Perubahan Nomor: 2.10/02/01/00/00/5/1 tanggal 25 November 2021 yaitu sebesar Rp. 14.029.115.954.

Dari total anggaran Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon sebesar Rp14.029.115.954, tersebut sesuai realisasi belanja pada dinas adalah sebesar Rp12.538.474.093.

Setelah tim penyidik melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, maka ditemukan sejumlah fakta yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Katanya, tim penyidik menemu­kan bukti-bukti pertanggungjawa­ban yang dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya baik pada kuitansi, nota belanja dimana telah terjadi mark up harga.

Selain itu terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dibuat pertanggungjawa­ban. Dari temuan tersebut, lanjut Kajari, mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami.

Kajari juga menyebutkan, pengadaan dan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center Tahun Anggaran 2021 ditemukan pekerjaan telah dicairkan 100% akan tetapi volume pekerjaan belum 100%, dimana volume pekerjaan yang kurang adalah senilai kurang lebih Rp130.000.000.

Dari temuan tersebut, lanjut Kajari, mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat ber­tam­bah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami. (S-26)