AMBON, Siwalimanews – Tata Ibra-him, staf Divisi Hu-mas BNI Wilayah Makassar di-tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara.

Terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi di BNI 46 Ambon ini juga dituntut membayar denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan dan mem­bayar uang pengganti Rp 11,6 miliar. Apabila tidak membayar, maka ia akan dipi­dana penjara selama 5,6 tahun

JPU menyatakan, terdak­wa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara ber­sama-sama

Tuntutan tersebut dibaca­kan JPU Ahmad Attamimi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ambon, Selasa (1/12).

Sidang itu dilakukan se­cara online melalui sarana video conference. Majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor. Sedangkan terdak­wa berada di Rutan Klas II A Ambon

Baca Juga: Hahuri Minta Polisi Transparan

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota.

Tata dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Jaksa menilai, perbuatan Tata adalah perbuatan yang telah mencederai nama bank dan menghilangkan kepercayaan nasabah, serta telah merugikan negara. Hal itu menjadi alasan jaksa memberatkan tuntutan.

Penasehat hukum Tata meminta waktu hingga Selasa (8/12) depan untuk mempersiapkan pembelaan terhadap tuntutan jaksa.

Tata Ibrahim disebut membantu Faradiba Yusuf membobol uang nasabah di BNI Ambon.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum M. Rudy membeberkan sejumlah transaksi yang ada kaitannya dengan Tata.

Pada Oktober 2018, Tata Ibrahim mentransfer uang sejumlah Rp. 98,8 miliar ke Faradiba. Faradiba lalu kembali mentransfer uang kepada Tata sebesar Rp. 80 miliar.

Jaksa mengungkapkan, ada transaksi mencurigakan sejumlah ratusan hingga milyaran rupiah ke rekening adik, ponakan hingga perusahaan keluarga Tata Ibrahim.

Transaksi itu terjadi di BNI KCP Aru sebesar Rp. 29,65 milyar pada 23 September 2019 hingga 4 Oktober 2019. Dalam transaksi itu tercatat pengiriman uang ke rekening atas nama M. Alief Fiqry dan Abdul Karim Ghazali, sebanyak lima kali.

Alief Fiqry adalah ponakan Tata Ibrahim. Pada rekening miliknya, uang sejumlah Rp. 5 miliar ditransfer pada 23 September hingga 2 Oktober 2019. Uang itu ditransfer lima kali, berturut-turut sebesar Rp. 1 miliar.

Sedangkan, Abdul Karim Ghazali adalah adik kandung Tata Ibrahim. Dia menerima transferan uang sebesar Rp. 4,6 miliar ke rekeningnya. Uang itu juga dikirim lima kali berturut-turut.

Selain itu, pada rekening peru­sahaan Tata Ibrahim bernama CV. Reihan, terdapat transaksi hingga Rp. 72,9 miliar. Perusahaan itu ber­gerak dalam bidang catering. Majelis hakim memutuskan menunda per­sidangan dengan agenda pembelaan pada Selasa depan. (S-49)