AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku telah mene­rima hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi pembelian lahan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Desa Sawa, Namlea, Kabupaten Buru.

Hasil audit itu diterima Jumat (4/12) lalu. Namun Korps Adhyaksa menolak untuk menjelaskannya.

“Hasil audit perkara pengadaan lahan untuk pembangunan PLT­MG Namlea sudah diterima pe­nyidik Jumat lalu,” kata Kasi Pen­kum Kejati Maluku, Samy Sapu­lette kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Senin, (7/12).

Ditanya berapa nilai kerugian negara, Sapulette beralasan belum diberi tahu oleh penyidik. “Saya belum peroleh angka nilai kerugian­nya,” ujarnya.

Ditanya soal ekspos peneta­pan tersangka, Sapulette belum bisa memastikannya. “Diikuti saja ya, perkembangannya akan saya sampaikan,” ujarnya lagi.

Baca Juga: PLN Maluku Malut Serobot Lahan Eks Hotel Anggrek

Sebelumnya Kepala BPKP Perwakilan Maluku, Rizal Suhaili me­ngaku, audit kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea sudah dirampungkan. “Auditnya sudah rampung,” jelas Rizal Suhaili kepada Siwalima di Kantor Gu­bernur Maluku, Rabu (2/12).

Ketika ditanyakan berapa besar kerugian negara kasus korupsi pembelian lahan PLTG Namlea ter­sebut, Rizal menolak berkomentar. “Nanti, nanti,” katanya.

Lanjut Rizal, hasil audit tersebut akan diserahkan ke tim penyidik kejaksaan. “Nanti akan diserahkan,” kata Rizal.

Hasil audit kerugian negara dibutuhkan penyidik Kejati Maluku untuk menetapkan tersangka.

Sebelumnya jaksa menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai ter­sangka.  Jaksa mengklaim lahan se­luas 48.645, 50 hektar di Kecama­tan Namlea yang dijual Tanaya Tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah milik negara.

Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka. Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.

Namun Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya se­bagai tersangka. Upayanya berha­sil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permo­ho­nan praperadilan dan menggu­gur­kan status tersangkanya. Pasca Ta­naya bebas, penyidik Kejati Malu­ku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.

Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

Kasi Penkum dan Humas Kejak­saan Tinggi Maluku Samy Sapulette mengatakan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. “Penetapan tersangka setelah adanya hasil audit,” ujarnya.

Selain para saksi, BPKP juga meminta keterangan dari ahli Fakultas Hukum Unpatti untuk audit penghitungan kerugian negara.

Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini juga mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTG Namlea sudah ditahap penyidi­kan, sehingga pasti dituntaskan. “Pasti dituntaskan, kan sudah di penyidikan, tinggal menunggu hasil audit saja,” ujarnya lagi. (S-49)