AMBON, Siwalimanews – Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Kejari Ambon masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku.

Dalam kasus ini, Kejari Ambon telah menetapkan tiga tersangka yaitu, eks Kadis DLHP Kota Ambon, Izaac Lucia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mauritsz Yani Tabalessy dan manejer SPBU Belakang Kota, Ricky M Syauta.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Fritz Nalle mengungkapkan, untuk menuntaskan kasus ini, pihaknya masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP.

“Ya kita tunggu hasil audit dulu,” jelas Kejari kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Rabu (21/7)

Ia mengakui, koordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku semua­nya telah dilakukan, dan hanya menunggu hasil auditnya.

Baca Juga: Habiskan Rp30 Miliar, Air Bersih tak Dinikmati Rakyat

“Semua sudah dilakukan tinggal menunggu hasil auditnya saja dalam bentuk dokumen PKN (perhitungan kerugian negara) dari BPKP,” tuturnya.

Tetapkan Tersangka

Kejari Ambon menetapkan tiga tersangka korupsi dalam kasus anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, satu diantaranya, Kepala Dinas Lucia Izack.

Kadis LHP Kota Ambon Lucia Izack, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Bahan Bakar minyak di dinas tersebut.

Selain Lucia Izack, jaksa juga menetapkan PPK Mauritsz Yani Tabalessy dan manejer SPBU Belakang Kota, Ricky M Syauta sebagai tersangka.

Kajari Ambon Fritz Nalle yang langsung memberikan keterangan kepada pers, di kantornya, Senin (7/6), menjelaskan, ketiga tersangka ini merupakan pelaku yang paling bertanggung jawab dan paling dominan dalam penyimpangan anggaran BBM di Dinas LHP Kota Ambon. “Ditetapkan tiga tersangka. Pertama LI selaku KPA, MYT selaku PPK dan pihak swasta inisial RMS,” kata Nalle.

Menurutnya, penetapan Lucia Cs sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara Kamis (27/5) lalu. Dari hasil penyidikan, diketahui penyimpangan yang dilakukan sebesar Rp 1 milliar lebih.

“Dalam pagu anggaran Dinas LHP tahun 2019 sebesar Rp 5.633.337.524 dan dari hasil penyidikan diduga telah terjadi penyimpangan lebih dari Rp 1 milliar di tahun 2019.  Nah dalam penyidikan akan berkembang untuk tahun 2020 lagi. Sementara kita koordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk perhitungan (kerugian negara),” tandas Nalle.

Dalam proses penyilidikan kata Nalle, ada pengembalian uang yang sudah diterima Kejari Am­-bon sebesar Rp 81 juta. Walau begitu, dia tidak merinci lebih jauh, siapa saja yang mengem­balikan uang pengganti itu.

Baru Rilis

Pada kesempatan itu, Kajari Ambon mengatakan, rilis resmi penetapan tersangka baru disam­-paikan lantaran masih adanya rangkaian pemeriksaan lanjutan, yang harus dilakukan termasuk koordinasi dengan pihak BPKP.

“Kenapa baru kami rilis sekarang? Karena masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPKP, sehingga rilis tersangka disesuaikan momen dan waktu yang tepat,” jelas Kajari.

Dalam pengusutannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah de­ngan Undang-Undang No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (S-19)