AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku berhasil membekuk 6 pelaku penerbit surat keterangan rapid antigen dan genose palsu tanpa melakukan tes terlebih dahulu.

Keenam pelaku yang dibekuk yaitu, R (49) dan H (34) pegawai di sa­lah satu travel di Kota Ambon, kemudian H (40) oknum ASN salah satu Puskesmas di Kota Ambon, S (40) pegawai rental komputer, R (26) Pegawai Angkasa Pura dan N (38) pegawai bandara.

Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Sih Harno didam­pingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam ke­terangan persnya di Mapolda Ma­luku, Jumat (28/5).

Dikatakan, pengungkapan pemal­suan surat keterangan rapid dan genose terungkap setelah polisi me­lakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.

Berdasarkan penyelidikan ditemu­kan adanya indikasi, selanjutnya polisi bergerak dan mengamankan R (49) dan H (34) di Jalan AY Patty te­patnya di PT Leparissa Caut beserta sejumlah barang bukti, Kamis (28/5).

Baca Juga: Tuntaskan Korupsi MTQ, Kejari Buru Tunggu Audit BPK

Dari penangkapan kedua pegawai travel ini, polisi melakukan pengem­bangan secara cepat dan berhasil me­nangkap 4 pelaku lain di lokasi berbeda.

“Penangkapan dilakukan berda­sarkan informasi masyarakat, sete­lah dilakukan penyelidkan anggota kemudian bergerak dan mengaman­kan dua orang di kawasan A Y Patty. Dari hasil pengembangan ada keterlibatan pelaku lain, sehingga anggota bergerak dan mengaman­kan 4 pelaku lain di lokasi berbeda,” kata Dirkrimum.

Praktek pemalsuan surat rapid dan genose diakui para pelaku sudah dilakukan sejak bulan April lalu. Modusnya, pelaku R dan H yang me­rupakan pegawai travel mena­warkan surat rapid dan genose tanpa melakukan tes kepada masya­rakat yang memesan tiket di travel tempat mereka kerja, dengan biaya Rp 200 ribu untuk surat keterangan anti­gen dan Rp 50 ribu untuk ge­nose.

“Kalau ada masyarakat yang pe­san dan menyangkut antigen, kedua pelaku ini kemudian menghubungi H perawat di salah satu puskesmas di Kota Ambon, H ini  kembali menghubungi S, pegawai rental komputer untuk mencetak surat keterangan rapid antigen. Setelah cetak pegawai travel mengambilnya dan langsung menyerahkan ke pe­mesanan tiket,” ujarnya.

Begitupun juga yang genose, ada masyarakat yang minat pegawai travel menghubungi orang yang bernama U, dan U menghubungi pegawai Angkasa Pura berinisial R, selanjutnya R kembali menghubungi N orang yang akan mencetak surat keterangan genose.

Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita barang bukti be­rupa uang tunai  Rp 14.750.000, tiga unit laptop, satu unit komputer, satu unit printer, 6 handphone satu cap stempel, enam lembar hasil tes yang terdiri dari empat genos dan dua rapid.

Keenam pelaku terancam 6 tahun penjara, karena melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP tentang membuat surat palsu.

Berikan Sanksi Tegas

Direktur Utama PT Angkasa Pura Support Desy Sulistyorini menga­kui, dua petugasnya yang bertugas sebagai pengelola layanan Genose C-19 di Bandara Pattimura Ambon ditangkap polisi, lantaran memper­jual belikan surat hasil negatif Gebose C-19.

“Terkait dengan peristiwa ditang­kapnya dua petugas Genosse C-19 Bandara Pattimura Ambon oleh Polda Maluku akibat memperjual­belikan surat hasil negatif Genose C-19, diinformasikan bahwa hal tersebut benar adalah petugas trolley bandara ternyata bukan, melain­kan PT Angkasa Pura Support,” jelas Desy dalam keterangan pers­nya disalah satu café di Ambon, Sabtu (29/5).

Perbuatan yang dilakukan dua petugasnya ini, lanjut Desy sangat disesali dan tidak dapat dibenarkan sedikitpun perbuatan kedua oknum itu.

“Kami tidak pernah mentolelir segala tindakan diluar prosedur dan standar yang telah kami jalankan selama ini. Tindakakan oknum ter­sebut adalah tanggung jawab pri­badi dan diluar kebijakan perusa­haan. Yang bersangkutan jelas telah melanggar kode etik, budaya dan nilai-nilai luhur perusahaan,” tegas­nya.

Untuk kedua petugas ini akan berikan sanksi tegas. Angkasa Pura Support menyerahkan sepenuhnya kasus pemalsuan surat Genose ini kepada pihak Polda Maluku.

Angkasa Pura Support berkomit­men untuk selalu memberikan layanan Genose yang sesuai dengan prosedur.

“Kami akan terus lakukan monitoring dan evaluasi serta perbaikan untuk hal ini tidak terjadi lagi,” janji Dessy.

Menurutnya, sejak dibukanya layanan Genose C-19 di Bandara Pattimura Ambon pada 24 April 2021 lalu,  Angkasa Pura Supports telah melayani 1.810 pemeriksaan Genose kepada calon penumpang.

Sebagai anak usaha PT Angkasa Pura I, Angkasa Pura Supports didirikan pada 8 Maret 2012 dengan tujuan mendukung induk perusa­haan dalam mengelola 15 bandara di Indonesia tahun 2014.

“Perseroan mengembangkan caku­pan pasarnya dengan memasuki segmen properti komersial diluar bandara. Pada tahun 2015, Perse­roan telah melebarkan layanannya dari tengah hingga ke timur Indonesia. Layanan bisnis Angkasa Pura Supports adalah facility service, information and communication technology, parking management, and equipment, pungkasnya. (S-45/S51)